Taman Nasional Kutai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 65:
|}
=== Letak, Topografitopografi dan Penutupanpenutupan Lahanlahan ===
 
TN Kutai membentang di sepanjang [[Khatulistiwa|garis khatulistiwa]] mulai dari pantai [[Selat Makassar]] sebagai batas bagian timur menuju arah daratan sepanjang kurang dari 65 km. Kawasan ini juga dibatasi Sungai Sangatta di sebelah utara, sebelah selatan dibatasi Hutan Lindung Bontang dan HPH [[PT Surya Hutani Jaya]], dan sebelah barat dibatasi ex HTI [[PT Kiani Lestari]] dan HPH [[PT Surya Hutani Jaya]], seperti terlihat pada Peta 1.
Baris 214:
 
=== Ekosistem ===
 
 
Tipe-tipe ekosistem yang terdapat di TN Kutai antara lain (BTNK, 2001):
 
Baris 224 ⟶ 222:
* Vegetasi [[hutan kerangas]], terdapat di sebelah barat Teluk Kaba.
* Vegetasi hutan tergenang apabila banjir, terdapat pada daerah di sepanjang sungai yang drainase tanahnya kurang baik sampai sedang.
 
=== Kelembagaan ===
 
==== Visi dan Misi ====
 
Visi
; Terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistem hutan hujan dataran rendah di TN Kutai bagi kesejahteraan masyarakat.
 
Misi
 
# Melindungi sumberdaya alam hayati dan ekosistem hutan hujan dataran rendah bagi sistem penyangga kehidupan masyarakat sekitar TN Kutai,
# Mengawetkan sumberdaya alam hayati dan ekosistem hutan hujan dataran rendah di TN Kutai,
# Memanfaatkan sumberdaya alam hayati dan ekosistem di TN Kutai secara lestari, dan
# Mengembangkan kapasitas kelembagaan Balai TN Kutai.
==== Tugas Pokok dan Fungsi ====
 
Balai TN Kutai yang berkedudukan di Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur, merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6186/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002, Balai TN Kutai mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan ekosistem TN Kutai dalam rangka konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Balai TN Kutai mempunyai fungsi:
 
* Penyusunan rencana, program dan evaluasi pengelolaan TN Kutai;
* Pengelolaan TN Kutai;
* Pengawetan dan pemanfaatan secara lestari TN Kutai;
* Perlindungan, pengamanan dan penanggulangan kebakaran TN Kutai;
* Promosi dan informasi, bina wisata dan cinta alam, serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
* Kerjasama pengelolaan TN Kutai;
* Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
 
[[Kategori:Taman nasional di Indonesia|Kutai]]