Negara Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 112.215.65.21 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 27:
}}
{{Sejarah Indonesia}}
'''Negara Islam Indonesia''' (disingkat '''NII'''; juga dikenal dengan nama '''Darul Islam''' atau '''DI''') yang artinya adalah "RumahNegara Islam" adalah kelompok Islam di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia. Ini dimulai pada 7 Agustus 1949 oleh sekelompok milisi Muslim, dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim, [[Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo]] di Desa Cisampang, Kecamatan [[Ciawiligar]], Kawedanan [[Cisayong]], [[Tasikmalaya]], [[Jawa Barat]]. Kelompok ini mengakui [[syariat islam]] sebagai sumber hukum yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang terbentang dari [[Jemaah Islamiyah]] ke kelompok agama non-kekerasan.
 
Padanan kata Darul Islam sama dengan Darussalam yang berarti Negara yang Damai
 
Gerakan ini bertujuan menjadikan [[Republik Indonesia]] yang saat itu baru saja [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|diproklamasikan kemerdekaannya]] dan ada pada masa [[Perang Kemerdekaan Indonesia|perang dengan tentara Kerajaan Belanda]] sebagai negara [[teokrasi]] dengan [[agama Islam]] sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah [[Al Quran]] dan [[Sunnah]]". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan [[syariat Islam]], dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum [[kafir]]".