Komisi Penyiaran Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Iqbal roihan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Iqbal roihan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 38:
}}
 
Samlekom Mamank Yang Gak Jawab KPI!!!
'''Komisi Penyiaran Indonesia''' (KPI) adalah sebuah lembaga independen di [[Indonesia]] yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun [[2002]] berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat [[Provinsi]]. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh [[Lembaga Penyiaran Publik]], [[Lembaga Penyiaran Swasta]], dan [[Lembaga penyiaran komunitas|Lembaga Penyiaran Komunitas]].