Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.4.213.214 (bicara) ke revisi terakhir oleh Aris riyanto(magic wand🌟)
Tag: Pembatalan
Angayubagia (bicara | kontrib)
Baris 8:
# Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km<sup>2</sup>.
# Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km<sup>2</sup>.
 
Selain itu, memilikiharus memiliki kantor pemerintahan, memiliki jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.<ref>[https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4da55ebed595f/node/lt511c7dfc2f68a/peraturan-menteri-dalam-negeri-no-31-tahun-2006-pembentukan,-penghapusan,-dan-penggabungan-kelurahan// Hukum Online: Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan]</ref>
 
Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.