Dosen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Dikembalikan ke revisi 14460089 oleh AABot (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{refimprove}}
[[Berkas:bull3.jpeg|jmpl|250px|Seorang dosen sedang mengajar dalam sebuah perkuliahan.]]
'''Dosen''' adalah pendidik profesional dan [[ilmuwan]] dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan [[ilmu pengetahuan]], teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.<ref>Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.</ref><ref>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.</ref> DORSEN YANTO NELSON
 
== Profesi Dosen ==
Baris 25:
# Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada [[perguruan tinggi]] sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
# Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya ''asisten ahli''; dan
# Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik IndonesiaRI.
 
Untuk memperoleh sertifikasi pendidik, maka dosen tersebut harus melalui uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian [[portofolio]], yaitu merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: