Hutan lindung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[Berkas:G Tilu 060613 7046 jbti.jpg|jmpl|350px|Hutan lindung [[Gunung Tilu]] di wilayah [[Jabranti, Karangkancana, Kuningan|Jabranti]], [[Kuningan]] ]]
'''Hutan lindung''' (''protected forest'') adalah [[kawasan hutan]] yangemm telahcie ditetapkankepo oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya—terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah—tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnyacie. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan<ref>[http://www.dephut.go.id/INFORMASI/UNDANG2/uu/41_99.htm Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan]</ref>:
 
:''„Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“