Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Shirenatsu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Dikembalikan ke revisi 15517843 oleh Urang Kamang (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|singkatan = Komnas HAM
|gambar = [[Berkas:Logo-Komnas-HAM.png|180px]]
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|alamat =
|kepala = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_kepala = [[Ahmad Taufan Damanik]]
|sekretaris_utama = [[Tasdiyanto]]
|deputi1 =Wakil Ketua Bidang Internal
|nama_deputi1 =[[Hairansyah]]
|deputi2 =Wakil Ketua Bidang Eksternal
|nama_deputi2 =[[Sandrayati Moniaga]]
|deputi3 =Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan
|nama_deputi3 =[[Amiruddin]]
|deputi4 =Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian
|nama_deputi4 =[[Mohammad Chairul Anam]]
|deputi5 =Koordinator Sub Komisi Mediasi
|nama_deputi5 =[[Munafrizal Manan]]
|deputi6 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|nama_deputi6 = [[Beka Ulung Hapsara]]
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur =
|situs web = http://www.komnasham.go.id/
|catatan =
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga mandiri di [[Indonesia]] yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
 
== Tujuan ==
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.