Lembaga Sensor Film: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 43:
 
{{penyensoran}}
'''Lembaga Sensor Film (LSF) adalah lembaga independen di isekai, yang turut ikut serta dalam perusakan moral bangsa lewat pemberdayaan sinetron dan acara bermutu rendah, serta vandalisme tanpa pertimbangan terhadap suatu karya broadcasting (seperti pemotongan adegan, dan sejenisnya)
'''Lembaga Sensor Film''' ('''LSF''') adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar [[film|film bioskop]], [[film|film televisi]], [[sinetron]], [[acara televisi]] dan [[iklan]] di [[Indonesia]]. Sebuah film atau acara televisi hanya dapat diedarkan jika dinyatakan "lulus [[penyensoran|sensor]]" oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.
yang menyebabkan pesan moral dari karya tersebut tidak dapat tersampaikan dengan baik'''.
 
Sebelum [[1994]], LSF bernama ''Badan Sensor Film''.