Bidan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wikinesia (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
{{Infobox Occupation
| name = Bidan
| image = [[Berkas:Indonesian midwives.jpg|350px]]
| caption = Bidan di Indonesia sedang bernyanyi
| official_names = Bidan<ref name="Definition">{{cite web |title= International Definition of the Midwife |url= http://www.internationalmidwives.org/who-we-are/policy-and-practice/icm-international-definition-of-the-midwife/ |publisher= International Confederation of Midwives |accessdate= 2015 |deadurl= no |archiveurl= https://web.archive.org/web/20170922213449/http://internationalmidwives.org/who-we-are/policy-and-practice/icm-international-definition-of-the-midwife/ |archivedate= 22 September 2017 |df= dmy-all }}</ref>
| type = [[Profesional]]
| activity_sector = [[Kebidanan]], [[obstetri]], perawatan bayi lahir, [[kesehatan wanita]], [[kesehatan reproduksi]]
| competencies = Pengetahuan, profesional dalam perilaku dan keahlian khusus dalam bidang [[keluarga berencana]], [[kehamilan]], [[persalinan]], periode pascapersalinan, perawatan bayi lahir, kesehatan wanita, kesehatan reproduksi, dan sosial-budaya dalam konteks kebidanan<ref name="Essential Competencies">{{cite web | url=http://internationalmidwives.org/what-we-do/education-coredocuments/essential-competencies-basic-midwifery-practice/ | title=Essential Competencies for Basic Midwifery Practice | publisher=International Confederation of Midwives (ICM) | accessdate=2015 | deadurl=no | archiveurl=https://web.archive.org/web/20171008161840/http://internationalmidwives.org/what-we-do/education-coredocuments/essential-competencies-basic-midwifery-practice | archivedate=8 October 2017 | df=dmy-all }}</ref>
| formation =
* Diploma kebidanan
* Sarjana kebidanan
| employment_field = rumah sakit, klinik, puskesmas, posyandu
| related_occupation = [[Obstetri]], [[ginekologi]], [[pediatri]]
}}
'''Bidan''' ({{lang-en|midwife}}) adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya dan telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftarkan (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. Definisi ini ditetapkan melalui kongres ICM (International Confederation of Midwives) ke-27 yang dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane Australia.
 
Sedangkan definisi terbaru dari ICM'''Bidan''' (International Confederation of Midwives)<ref>{{Cite web|url=http://www.internationalmidwives.org/|title=ICM lang- Homeen|website=www.internationalmidwives.org|access-date=2016-07-27midwife}}</ref> yang dikeluarkan pada Juni 2011, bidan) adalah seseorang yang telah menyelesaikan (lulus)mengikuti program pendidikan kebidananbidan yang diakui secara resmi olehdi negaranya serta berdasarkan kompetensi praktik kebidanan dasar yang dikeluarkan ICM dan kerangkatelah kerjalulus dari standar global ICM untuk pendidikan kebidanantersebut, telahserta memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk didaftarkan (register) dan/ atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik kebidanan, dan menggunakan gelar/hak sebutan sebagai bidan, serta mampu menunjukkan kompetensinya di dalam praktik kebidanan. Definisi yang terakhir ini adalahditetapkan definisimelalui yangkongres berlakuICM saat(International iniConfederation hinggaof ditinjauMidwives) kembalike-27 olehyang ICMdilaksanakan pada Tahunbulan 2017<ref>{{CiteJuli web|url=http://www.midwives2017.org/|title=ICMtahun 20172005 Midwivesdi CongressBrisbane - Toronto, Canada - Home|website=www.midwives2017.org|access-date=2016-07-27}}</ref>Australia.
 
Sedangkan definisi terbaru dari ICM (International Confederation of Midwives)yang dikeluarkan pada Juni 2011, bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan (lulus) program pendidikan kebidanan yang diakui secara resmi oleh negaranya serta berdasarkan kompetensi praktik kebidanan dasar yang dikeluarkan ICM dan kerangka kerja dari standar global ICM untuk pendidikan kebidanan, telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk didaftarkan (register) dan/atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik kebidanan, dan menggunakan gelar/hak sebutan sebagai bidan, serta mampu menunjukkan kompetensinya di dalam praktik kebidanan. Definisi yang terakhir ini adalah definisi yang berlaku saat ini hingga ditinjau kembali oleh ICM pada Tahun 2017
Dahulu definisi bidan hanyalah sebagai sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Penyebutan “menolong perempuan” bukan berarti seorang bidan dapat dipersepsikan layaknya sebagai seorang pembantu. Penolong di sini dapat diartikan sebagai orang yang memberikan pertolongan berupa layanan kesehatan yang memadai kepada Ibu yang sedang melahirkan atau [[persalinan]]. Persalinan yang sesungguhnya adalah menempatkan seorang Ibu sebagai pelaku utama sedangkan orang-orang yang disekitarnya berstatus sebagai penolong, termasuk di dalamnya adalah bidan dan dokter spesialis kandungan. Persalinan yang ditolong bidan adalah [[Persalinan normal|persalinan yang normal]]. Bila ditemui adanya kelainan maka seorang bidan harus merujuk ke dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan (Dokter Sp.O.G.) untuk melakukan pertolongan lanjutan dalam mengatasi kelainan tersebut.
 
[[Ikatan Bidan Indonesia]] menetapkan bahwa bidanadalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik [[kebidanan]].<ref name=":0">[http://ibi.or.id/id/article_view/a20150112004/definisi.html Definisi bidan di situs web Ikatan Bidan Indonesia]</ref>
 
Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang [[Tenaga Kesehatan]], bidan adalah tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam tenaga kebidanan, memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Di dalam keadaan tertentu yakni suatu kondisi tidak adanya Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk maka seorang bidan dapat memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian di luar kewenangannya dalam batas tertentu.<ref>{{Cite web|url=http://www.peraturan.go.id|title=Database Peraturan|website=www.peraturan.go.id|access-date=2016-07-21}}</ref>
 
== Profesi bidan ==