Saut Situmorang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Igho (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Igho (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 48:
 
==Kontroversi==
Pada hari Kamis 8 September 2016 Saut Situmorang dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti bersalah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Fatin Hamama lewat media sosial Facebook berdasarkan UU ITE. Kasus ini adalah buntut dari penolakannya atas terbitnya buku ''33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh'' (2013) di mana nama [[Denny JA'']] dimasukkan sebagai salah satu tokohnya.
 
== Pranala luar ==