Panitia Sembilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Apa weh
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak 5 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 15426185 oleh Mimihitam
Baris 1:
Panitia Sembilan dibentuk pada tanggal [[221 Juni]] [[1945]], diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama yaitu [[BPUPKI]] . Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:
 
# Ir. [[Soekarno]] (ketua)
# Drs.[[Mohammad Hatta]] (wakil ketua)
# Mr. [[Alexander Andries Maramis]] (anggota)
# [[Berkas:Naskah Asli Piagam Jakarta.jpg|jmpl|Hasil rapat [[Panitia Sembilan]]|al=]][[Abikoesno Tjokrosoejoso]] (anggota)
# [[Abdoel Kahar Moezakir]] (anggota)
# H. [[Agus Salim]] (anggota)
# Mr. [[Achmad Soebardjo]] (anggota)
# [[Kiai Haji Abdul Wahid HasyimHasjim]] (anggota)
# Mr. [[Mohammad Yamin]] (anggota)
 
Baris 20:
 
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Hukum Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: "Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi ''pemeluk-pemeluknya'', menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
# [[Berkas:Naskah Asli Piagam Jakarta.jpg|jmpl|Hasil rapat [[Panitia Sembilan]]|al=]]Jakarta, 22-6-2603{{#tag:ref|Jakarta, 22-6-1945|group=lower-alpha}}
 
Jakarta, 22-6-2603<ref>Jakarta, 22-6-1945</ref>
[[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] yang bersidang sesudah [[Proklamasi]] Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta itu sebagai Pendahuluan bagi [[Undang-Undang Dasar 1945]], dengan mencoret bagian kalimat "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya,untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.<ref name=Hatta_310">{{cite book|last =Hatta|first =Mohammad|title =Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977)|publisher =Kompas|date =2015|location =Jakarta|isbn =9789797099671|page =310}}</ref>
 
[[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] yang bersidang sesudah [[Proklamasi]] Kemerdekaan, menjadikan Piagam Jakarta itu sebagai Pendahuluan bagi [[Undang-Undang Dasar 1945]], dengan mencoret bagian kalimat "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Alasannya,untuk menjaga persatuan dan kesatuan karena ada keberatan oleh pihak lain yang tidak beragama Islam.<ref name=Hatta_310">{{cite book|last =Hatta|first =Mohammad|title =Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977)|publisher =Kompas|date =2015|location =Jakarta|isbn =9789797099671|page =310}}</ref>
== Catatan tangan wkwkwk
{{Notelist}}
 
== Referensi ==