Direktorat Jenderal Perkeretaapian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
Penambahan pranala, Penambahan informasi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 38:
{{Perkeretaapian}}
'''Direktorat Jenderal Perkeretaapian,''' (disingkat '''Ditjenka''' atau '''DJKA'''), adalah unsur pelaksana pada [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia]], yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Perhubungan]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian
 
== Tugas dan Fungsi ==
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
# perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
Baris 48 ⟶ 46:
# pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174478/Perpres%20No%2040%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015]</ref>
 
== Visi dan Misi ==
=== Visi ===
Perkeretaapian yang handal, berdaya saing, berintegrasi, berteknologi, bersinergi dengan industry, terjangkau dan memberikan nilai tambah secara berkelanjutan bagi ketahanan nasional.<ref>[http://djka.dephub.go.id/berita?id=6 Visi dan Misi Direktorat Jenderal Perkeretaapian]</ref>
 
=== Misi ===
# meningkatkan konektivitas jaringan transportasi perkeretaapian
# meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kinerja pelayanan transportasi perkeretaapian
# meningkatkan profesionalisme SDM transportasi perkeretaapian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
# mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
# memperluas peran transportasi perkeretaapian terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan
 
== Lihat Pula ==