Bandar Udara Emalamo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bandara ini pernah dipasang "blokir" pada Landas-Pacu oleh karena itu sempat tidak beroperasi kurang lebih 4 tahun sejak bulan Desember 2011 s/d Mei 2015.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 16:
Pemblokiran ini digugat oleh Bupati (dahulu: '''Ahmad Hidayat Mus SE''') di PN Labuha, dan dalam petitum diminta agar Bandara ini dinyatakan sebagai "asset-daerah" namun permintaannya itu menurut Majelis Hakim dalam putusannya tgl 12 Mei 2014 No. 7/Pdt.G/2013/PN.LBH "dinyatakan tidak dapat diterima", kemudian para-pihak sama-sama memohon 'banding' tetapi Pengadilan Tinggi Ternate dalam putusannya tgl 20 Januari 2015 No. 31/Pdt/2014/PT.TTE hanya "menguatkan putusan PN Labuha tersebut", selanjutnya sama-sama memohon 'kasasi' pula namun oleh Mahkamah Agung RI dinyatakan "ditolak" dalam putusannya tgl 23 Maret 2016 No. 293 K/Pdt/2015.
 
Pihak-pihak yang digugat adalah para pemilik lahan warga Desa Wai Ipa dan Umaloya, yaitu '''Sainudin Buamona''' bersama '''AKP Tajudin Duwila Dkk.'''
 
Luas area Bandara ini dahulu telah diukur oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula cq Panitia Pengadaan Tanah yg diketuai Asisten I Sekretaris Daerah, '''Surya Dharma Umacina SIP''' disaksikan unsur DPRD dan Polres Sula dihadiri pula Kepala Desa Wai Ipa dan Umaloya. Pengukuran luas keseluruhannya dilakukan dari pagar ke pagar menggunakan theudolite oleh Petugas Agraria '''Hi. Rozak'''. Dari prosesi pengukuran ini diketahui luas totalnya area Bandara Emalamo adalah 202.250m2, sedangkan yang belum dibayar ganti-rugi sebagai pemenuhan pasal 18 UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 adalah 196.250m2.