Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Foto saja
k kecilkan sikit boz
Baris 1:
[[Berkas:Foto Diklat Maluku 2019.jpg|al=|jmpl|450x450px300px|Foto peserta diklat prajabatan [[Calon Pegawai Negeri Sipil]] Golongan III Angkatan 5 lingkup [[Kemenristekdikti]] dan [[Komisi Pemilihan Umum|KPU]] daerah [[Maluku]] tahun 2019]]
'''Pelatihan Paling Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil''' atau disingkat '''Latsar CPNS''' atau cukup disebut '''Latsar''' adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi [[Pegawai Negeri Sipil]] (PNS). Sebelum tahun 2015 dikenal sebagai '''Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan''' atau disingkat '''Diklat Prajabatan''' atau cukup disebut '''Prajab'''. Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan [[Pegawai Negeri Sipil|Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil)]], antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat ASN/PNS. Salah satu jenis diklat adalah Latsar CPNS (Golongan I, II, atau III) yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi ASN/PNS sesuai golongan tersebut di atas. Latsar CPNS dilaksanakan untuk memberikan [[pengetahuan]] untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.