Lembaga Administrasi Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ImamAlfie23 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
ImamAlfie23 (bicara | kontrib)
Struktur organisasi, tugas, dan fungsi Lembaga Administrasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2018.
Baris 5:
|didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013
|bidang_tugas = 1. Pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara
2. Pengkajian dan inovasi manajemen aparatur sipil negara
3. Penyusunan kebijakan dan penjaminan mutu pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
4. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara
5. Penyelenggaraan pendidikan tinggi ilmu administrasi negara terapan
|slogan = Makarti Bhakti Nagari
|pegawai =
Baris 41 ⟶ 45:
 
 
'''Lembaga Administrasi Negara''' ('''LAN''') [[merupakan]] salah satu [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] yang didirikan pada tahun [[1957]] untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor pusat LAN berlokasi di [[Jakarta Pusat]] dan memiliki 4 Kantor yang berlokasi diluar Jakarta Pusat, yaitu [http://bandung.lan.go.id/ Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara] di [[Jatinangor, Sumedang|Jatinangor]], [https://www.makassar.lan.go.id/ Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan] di [[Kota Makassar|Makassar]], [http://samarinda.lan.go.id/home/ Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah] di [[Kota Samarinda|Samarinda]], dan [http://aceh.lan.go.id/ Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Administrasi Negara] di [[Kota Banda Aceh|Banda Aceh]]. LAN juga memiliki STIA ([[Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi]]) dengan jenjang, S1 & S2 terapan yang terdapat di [[Jakarta]], [[Bandung]] dan [[Makassar]]. Sejak tahun 2019, [https://stialan.ac.id/ STIA LAN Jakarta], [https://stialanbandung.ac.id/ STIA LAN Bandung], dan [https://stialanmakassar.ac.id/ STIA LAN Makassar] menyelenggarakan program pendidikan vokasi ilmu administrasi negara. Mulai tahun 2019, STIA LAN Jakarta menyelenggarakan program S3 terapan.
 
== Sejarah ==
Baris 60 ⟶ 64:
Di samping itu dalam rangka menghadapi era globalisasi Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi organisasi LPND, sebagaimana terakhir ditetapkan dalam Keppres No.103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2005.
 
Dengan adanya restrukturisasi LPND tersebut, LAN melakukan penyesuaian ke dalam dengan melakukan perubahan terhadap tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja yang diatur berdasarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara sebagaimanayang telah lima kali diubah terakhir kali dengan Peraturan Kepala LAN Nomor 141 Tahun 20132019.<ref>[http://lan.go.id/id/homepage/tentang-lan lan.go.id: Tentang LAN]</ref>
 
== Tugas dan Fungsi ==
Lembaga Administrasi Negara adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara. Lembaga Administrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2018 mempunyai tugas:
Lembaga Administrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, LAN menyelenggarakan fungsi:
 
# Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
# meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;
# Pengkajian administrasi negara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara;
# membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi;
# Pengembangan inovasi administrasi Negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
# merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional;
# Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
# menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
# Pembinaan, penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara;
# memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
# Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
# membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan
# Pengembangan kapasitas administrasi negara; dan
# membina JF di bidang pendidikan dan pelatihan.
# Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.<ref>[http://lan.go.id/id/homepage/tugas-dan-fungsi lan.go.id: Tugas dan Fungsi]</ref>
 
Dalam melaksanakan tugasnya, LAN menyelenggarakan fungsi:
 
# pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
# pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN;
# penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial Pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
# pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN; dan
# Pembinaanmelakukan akreditasi lembaga pendidikan dan penyelenggaraanpelatihan dukunganPegawai administrasiASN, dalambaik pelaksanaansendiri tugasmaupun danbersama lembaga pemerintah fungsinyalainnya.<ref>[http://lan.go.id/id/homepage/tugas-dan-fungsi lan.go.id: Tugas dan Fungsi]</ref>
 
== Lihat pula ==