Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dewi Husna (bicara | kontrib)
k membetulkan tanda hubung dimasing-masing menjadi di masing-masing, di- lupa dan kata tidak baku seksama menjadi saksama
Me iwan (bicara | kontrib)
k →‎Pranala luar: Perubahan kosmetika
Baris 45:
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 2008}}
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
 
 
{{indo-stub}}