Kabupaten Sragen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Simbah atmo (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 62:
Sejak itu [[Pangeran Sukowati]] memperluas daerah kekuasaannya meliputi Desa Krikilan, Pakis, Jati, Prampalan, Mojoroto, Celep, Jurangjero, Grompol, Kaliwuluh, Jumbleng, Lajersari dan beberapa desa Lain.
 
Dengan daerah kekuasaan serta pasukan yang semakin besar [[Pangeran Sukowati]] terus menerus melakukan perlawanaan kepada Kompeni Belanda bahu membahu dengan saudaranya [[Raden Mas Said]], yang berakhir dengan [[perjanjian Giyanti]] pada tahun 1755, yang terkenal dengan Perjanjian Palihan Negari, yaitu [[kasunanan Surakarta]] dan [[Kasultanan Yogyakarta]], di mana [[Pangeran Sukowati]] menjadi [[Hamengkubuwana I|Sultan Hamengku Buwono ke-1]] dan [[perjanjian Salatiga]] tahun 1757, di mana [[Raden Mas Said]] ditetapkan menjadi [[Adipati Mangkunegara I]] dengan mendapatkan separuh wilayah [[Kasunanan Surakarta]].
 
Selanjutnya sejak tanggal 12 Oktober 1840 dengan Surat Keputusan [[Pakubuwana VII|Sunan Paku Buwono VII]] yaitu serat Angger – angger Gunung, daerah yang lokasinya strategis ditunjuk menjadi Pos Tundan, yaitu tempat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Lalu Lintas Barang dan surat serta perbaikan jalan dan jembatan, termasuk salah satunya adalah Pos Tundan Sragen.