Kota Lhokseumawe: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Me iwan (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetika
Baris 37:
|dau = Rp.459.628.037.000,-
|dauref = (2018)<ref name="APBD 2018"/>
|IPM = 75,78 (2016)<ref name="BPS IPM2016">{{cite web|url=https://www.bps.go.id/publication/2017/08/15/72206c841c43471067fce93c/indeks-pembangunan-manusia-2016.html |title=Indeks Pembangunan Manusia 2016 |accessdate=2018-07-06}}</ref>
|suku bangsa = [[Suku Aceh|Aceh]], [[Suku Toba|Toba]], [[Suku Jawa|Jawa]], [[Tionghoa]], [[Suku Minangkabau|Minangkabau]]
|bahasa = [[Bahasa Indonesia|Indonesia]] <small>(Resmi)</small><br/>[[Bahasa Aceh|Aceh]]
Baris 80:
Sebelum abad ke-20, negeri ini telah diperintah oleh Uleebalang Kutablang. Tahun 1903, setelah perlawanan pejuang Aceh terhadap penjajah Belanda melemah, Aceh mulai dikuasai dan dijajah Belanda. Lhokseumawe menjadi daerah taklukan dan mulai saat itu status Lhokseumawe menjadi ''Bestuur Van Lhokseumawe'' dengan ''Zelf Bestuurder'' adalah Teuku Abdul Lhokseumawe yang tunduk di bawah ''Aspiran Controeleur''. Di Lhokseumawe, berkedudukan juga Wedana serta Asisten Residen atau Bupati.
 
Pada dasawarsa kedua abad ke-20 itu, di antara seluruh daratan Aceh, Kota Lhokseumawe sebagai salah satu pulau kecil dengan luas sekitar 11 &nbsp;km² yang dipisahkan dengan [[Sungai Krueng Cunda]] diisi bangunan-bangunan Pemerintah Umum, Militer, dan Perhubungan Kereta Api oleh Pemerintah Belanda. Pulau kecil dengan desa-desa (Gampong) Kampung Keude Aceh, Kampung Jawa, Kampung Kutablang, Kampung Mon Geudong, Kampung Teumpok Teungoh, Kampung Hagu, Kampung Uteuen Bayi, dan Kampung Ujong Blang yang keseluruhannya baru berpenduduk 5.500 jiwa secara jamak di sebut Lhokseumawe. Bangunan demi bangunan mengisi daratan ini sampai terwujud embrio kota yang memiliki pelabuhan, pasar, stasiun kereta api dan kantor-kantor lembaga pemerintahan.
 
=== Masa Kemerdekaan ===
Baris 89:
Pada tahun 1964, dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Nomor 34/G.A/1964 tanggal 30 November 1964, ditetapkan bahwa kemukiman Banda Sakti dalam Kecamatan Muara Dua, dijadikan Kecamatan tersendiri dengan nama Kecamatan Banda Sakti.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, status Lhokseumawe berpeluang ditingkatkan menjadi Kota Administratif. Pada tanggal 14 Agustus 1986, dengan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 1986 Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe ditandatangani oleh Presiden Soeharto, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri [[Soepardjo Rustam|Soeparjo Roestam]] pada tanggal 31 Agustus 1987. Dengan adanya hal tersebut maka secara ''de jure'' dan ''de facto'' Lhokseumawe telah menjadi Kota Administratif dengan luas wilayah 253,87 &nbsp;km² yang meliputi 101 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan yaitu: Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Muara Batu, dan Kecamatan Blang Mangat.
 
Sejak Tahun 1988 gagasan peningkatan status Kotif Lhokseumawe menjadi Kotamadya mulai diupayakan sehingga kemudian lahir UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe tanggal 21 Juni 2001 yang ditandatangani Presiden RI Abdurrahman Wahid, yang wilayahnya mencakup tiga kecamatan, yaitu: Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, dan Kecamatan Blang Mangat.
Baris 127:
| 11
|}
 
<br />
 
== Kesehatan ==
Baris 217 ⟶ 215:
 
=== Sarana Ibadah ===
Sedangkan sarana peribadatan yang dimiliki Kota Lhokseumawe adalah <ref name="Lhokseumawe Dalam Angka 2013">[http://www.bappedalhokseumawe.web.id/lhokseumawe-dalam-angka Lhokseumawe Dalam Angka 2013]</ref>:
{| class="wikitable"
|-