Penjatahan ganjil-genap: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di hari + pada hari)
Arisdp (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
 
Dalam kasus lain, penjatahan akses masuk kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan dapat mengurangi [[kemacetan]]. Untuk menyiasati kebijakan ini, beberapa orang memiliki dua kendaraan dengan plat ganjil dan plat genap secara bersamaan.<ref>{{cite journal|last=Viegas|first=José M.|date=October 2001|title=Making urban road pricing acceptable and effective: searching for quality and equity in urban mobility|journal=Transport Policy|volume=8|issue=4|pages=289–294|doi=10.1016/S0967-070X(01)00024-5|url=http://www.civil.ist.utl.pt/~martinez/PDF/MobiCredit/Paper4.pdf}}</ref>
 
== Ganjil Genap di Jakarta ==
=== Penerapan awal ===
 
=== Penerapan saat Pesta Olahraga Asia 2018 ===
 
=== Perluasan Ganjil Genap 2019 ===
Perluasan ganjil genap dilakukan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan mulai tanggal 9 September 2019 melalui Pergub Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.<ref>{{cite web|url=https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/09/061200415/pergub-diteken-perluasan-ganjil-genap-efektif-berlaku-hari-ini|title=Pergub Diteken, Perluasan Ganjil Genap Efektif Berlaku Hari Ini|date=9 September 2019 |accessdate=9 September 2019 |website=kompas.com}}</ref> Alasan dilakukan perluasan ganjil genap ini adalah sebagai jawaban Pemprov DKI untuk untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang menjadi peringkat 1 dunia versi Airvisual.<ref>{{cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190731113533-20-417043/atasi-polusi-udara-anies-matangkan-sistem-ganjil-genap|title=Atasi Polusi Udara, Anies Matangkan Sistem Ganjil Genap|date=31 Juli 2019 |accessdate=9 September 2019 |website=cnnindonesia.com}}</ref>
 
Beberapa perbedaan yang diterapkan pada perluasan sistem ganjil genap ini dari peraturan sebelumnya adalah:<ref>{{cite web|url=https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/08/064200215/perbedaan-perluasan-ganjil-genap-jakarta-dari-yang-sekarang?page=all|title=Perbedaan Perluasan Ganjil Genap Jakarta dari yang Sekarang|date=8 Agustus 2019 |accessdate=9 September 2019 |website=kompas.com}}</ref>
 
# Tak berlaku untuk motor, mobil listrik, dan kendaraan disabilitas.<p>Mobil listrik yang melintas di kawasan ganjil genap tidak akan dikenakan sanksi, termasuk juga kendaraan pengangkut disabilitas. Namun sebagai penanda, untuk kendaraan disabilitas nantinya akan diberikan stiker khusus.</p>
# Total 25 ruas jalan (16 ruas jalan baru)
## Jalan Medan Merdeka Barat
## Jalan MH Thamrin
## Jalan Jenderal Sudirman
## Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
## Jalan Gatot Subroto
## Jalan MT Haryono
## Jalan HR Rasuna Said
## Jalan DI Panjaitan
## Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
## Jalan Pintu Besar Selatan
## Jalan Gajah Mada
## Jalan Hayam Wuruk
## Jalan Majapahit
## Jalan Sisingamangaraja
## Jalan Panglima Polim
## Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
## Jalan Suryopranoto
## Jalan Balikpapan
## Jalan Kyai Caringin
## Jalan Tomang Raya
## Jalan Pramuka
## Jalan Salemba Raya sisi barat
## Jalan Kramat Raya
## Jalan Stasiun Senen
## Jalan Gunung Sahari
# Berlaku Hingga Pintu Tol<p>Bila sebelumnya pengguna mobil pribadi mendapat pengecualian melintas di area ganjil genap pada segmen persimpangan terdekat sampai pintu tol atau keluar tol, saat ini aturan tersebut ditiadakan. Artinya bila melanggar maka tetap akan dikenakan sanksi.</p>
# Tambahan Satu Jam <p>Meski diterapkan sama seperti yang saat ini telah berlaku, yakni Senin hingga Jumat serta pagi dan sore, tapi dalam kenyataannya Dishub memberikan perpanjangan waktu selama satu jam sore hari. Bila sebelumnya habis di pukul 20.00 WIB kini akan menjadi 21.00 WIB. Perluasan ganjil genap tetap belaku dalam dua periode, yakni pagi pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan sore hari dari 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.</p>
 
== Referensi ==