Pelat nomor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 15178850 oleh Veracious (bicara)
Tag: Pembatalan
JUMLAH BIAYA PKB
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
[[Berkas:Temporary license plate from Indonesia.jpg|jmpl|181px|ka|Pelat Nomor Sementara (Jakarta)]]
 
'''Pelat nomor''' adalah salah satu jenis identifikasi [[kendaraan]] bermotor. Pelat nomor juga disebut '''pelat registrasi kendaraan''', atau di Amerika Serikat dikenal sebagai '''pelat izin''' (''license plate''). Bentuknya berupa potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada [[kendaraan bermotor]] sebagai identifikasi resmi. Biasanya pelat nomor jumlahnya sepasang, untuk dipasang di depan dan belakang kendaraan. Namun ada jurisdiksi tertentu atau jenis kendaraan tertentu yang hanya membutuhkan satu pelat nomor, biasanya untuk dipasang di bagian belakang. Pelat nomor memiliki [[nomor seri]] yakni susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut. Nomor ini di Indonesia disebut [[nomor polisi|nomor polisi W 430 BA]], dan biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan atau [[VIN]] dan tentu saja nama dan alamat pemilikinya. Semua data ini juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau [[STNK]] yang merupakan surat bukti bahwa nomor polisi itu memang ditetapkan bagi kendaraan tersebut.
 
Karena wujudnya yang spesifik, pelat nomor juga digunakan sebagai identifikasi kendaraan oleh banyak lembaga, seperti kepolisian, perusahaan [[asuransi]] mobil, bengkel, tempat parkir, dan juga armada kendaraan bermotor. Di beberapa wilayah jurisdiksi, pelat nomor juga dipakai sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut sudah memiliki 'izin' untuk beroperasi di [[jalan raya]] umum, atau juga sebagai bukti pembayaran [[pajak]] kendaraan bermotor.