Kampung Ramah Lingkungan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
<b>Kampung Ramah Lingkungan</b> (KRL) adalah sebuah program pemeliharaan lingkungan yang di lakukan khususnya oleh pemerintah [[Kabupaten Bogor]] kepada pemerintahan daerah yang tadinya kumuh dan kotor menjadi daerah yang bersih dan hijau.
 
= Tujuan =
Baris 6:
 
Dengan cara :
# Pengendalian kekeringan, banjir dan longsor melalui kegiatan penghijauan, pengelolaan sampah dan pembuatan lubang [[biopori]]
# Penyediaan bank sampah dan kreasi sampah daur ulang
# Penyediaan tanaman vertikultur dengan memanfaatkan lahan pekarangan rumah demi terciptanya Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)
Baris 17:
* '''Pembentukan Pengurus Kampung Ramah Lingkungan''''
 
Sebagai program yang bersifat terstruktur dan berkelanjutan, KRL harus dikelola secara tersistem dalam suatu wadah organisasi yang memiliki nilai [[hukum]] sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari [[Pemerintah Desa]]. Struktur organisasi KRL secara umum terdiri dari Ketua/ Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara serta Kelompok Kerja (Pokja) Pengelolaan Sampah, Penghijauan, [[Sanitasi]] dan [[Biopori]].
 
Dengan terbentuknya struktur kepengurusan KRL, diharapkan ke depannya KRL akan dijalankan secara mandiri dan dimotori oleh kader-kader lingkungan yang loyal dan integratif.
Baris 31:
* '''Sanitasi'''
 
Kelayakan sanitasi menjadi salah satu indikator kualitas hidup sehat di masyarakat. Dalam kegiatan KRL, pengelolaan sanitasi layak secara menyeluruh diupayakan melalui edukasi, himbauan, juga pendataan sebagai data yang potensial untuk penerapan program pemerintah yang tepat sasaran. Ruang lingkup [[sanitasi]] meiputi alur pembuangan air limbah rumah tangga, limbah rumah usaha, serta aliran air hujan.
 
* '''Lubang Resapan Biopori (LRB)'''
 
Di tengah masalah krisis air bersih yang menimpa sebagian wilayah di [[Kabupaten Bogor]], Lubang Resapan [[Biopori]] (LRB) sebagai inovasi yang solutif berupaya untuk diterapkan di lokasi Kampung Ramah Lingkungan. Setiap rumah di lokasi KRL diwajibkan memiliki lubang [[biopori]] minimal 3 lubang. LRB sangat bermanfaat untuk menyimpan cadangan air dan melakukan komposting sampah organik.