Ismeth Abdullah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 112.215.175.190 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh NawanPangestu95
Tag: Pengembalian SWViewer [1.3]
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan bagian [ * ] VisualEditor
Baris 76:
 
Jabatan yang diemban saat ini sebagai Gubernur Kepulauan Riau dan Anggota Badan Penasehat BIDA telah membuktikan keahlian dan kemampuannya yang meyakinkan dalam memimpin dan melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya demi kepentingan masyarakat.
 
=== Kasus Korupsi ===
 
Bekas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Ismeth terbukti merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005<ref>{http://nasional.tempo.co/read/news/2010/08/23/063273221/ismeth-abdullah-divonis-dua-tahun-penjara}</ref>.
 
== Referensi ==