Alih daya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
k perbaiki
Baris 1:
'''Alih daya''' atau '''mencadaya'''([[bahasa Inggris]]: {{lang-en|''outsourcing'' atau ''contracting out''}}) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu [[perusahaan]] ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya [[produksi]] atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah ''[[offshoring]]'' artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu [[negara]] ke negara lain.
 
Banyak perusahaan, misalnya [[Dell]], mendapat publikasi negatif karena keputusan mereka untuk alih daya dalam hal ''customer service'' dan ''technical support''.
 
== Bidang alih daya ==
 
Bidang pekerjaan alih daya yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
* [[dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama]];
* [[dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja]];
* [[merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan]];
* [[tidak menghambat proses produksi secara langsung]].
 
Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:<ref>[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Ketenagakerjaan No 13/2003.</ref>
* [[Usaha pelayanan Kebersihan]],
* [[Usaha penyedia tenaga pengaman]],
* [[Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh]],
* [[Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh]],
* [[Usaha jasa penunjang Pertambangan dan perminyakan]].
 
UU Ketenagakerjaan No. 13/2003<ref>[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Ketenagakerjaan No 13/2003.</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
 
{{industri-stub}}
 
[[Kategori:Istilah bisnis]]