Kabupaten Maros: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 314:
Bertolak dari hasil seminar tersebut, maka Bupati KDH Tingkat II Maros, alm. H. Nasrun A. Amrullah (cucu langsung dari H. Andi Page Manyanderi Petta Ranreng, Petta Imam Turikale III), lewat Surat Bupati KDH Tingkat II Maros, No.146.1/276/Pem. Tgl. 19 September 1996, meminta Persetujuan DPRD Tingkat II Maros untuk Pembentukan/Pemekaran Kecamatan. DPRD Tingkat II Maros kemudian membentuk panitia khusus yang kemudian membahas dan menetapkan pembentukan/pemekaran kecamatan yang telah ada serta diberi nama sesuai dengan nama distrik yang pernah ada.
 
Pada tanggal 3 agustus 2001, dilakukan pembentukan Kecamatan Moncongloe dan Kecamatan Lau serta perubahan nama Kecamatan Maros Utara menjadi Kecamatan Bontoa melalui '''Peraturan Daerah Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2001'''. Pada Perda ini, wilayah Kecamatan Lau diambil dari sebagian wilayah Kecamatan Maros Baru (Kelurahan Allepolea, Kelurahan Soreang, Kelurahan Maccini Baji, dan Kelurahan Mattiro Deceng) dan sebagian wilayah Kecamatan Maros Utara (Desa Marannu dan Desa Bonto Marannu). Wilayah Kecamatan Lau ini diterapkan pada bab II pasal 2 ayat 1, 2, dan 3. Untuk wilayah Kecamatan Moncongloe diambil dari sebagian wilayah Kecamatan Mandai (Desa Moncongloe, Desa Moncongloe Lappara, Desa Moncongloe Bulu, Desa Bonto Bunga, dan Desa Bonto Marannu). Wilayah Kecamatan Lau ini diterapkan pada bab II pasal 3 ayat 1, 2, dan 3. Untuk perubahan nama Kecamatan Maros Utara menjadi Kecamatan Bontoa ini diterapkan pada bab III pasal 4 ayat 1 dan 2. Wilayah Kecamatan Bontoa berkurang setelah Desa Marannu dan Bonto Marannu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lau. Sekarang wilayah Kecamatan Bontoa meliputi Kelurahan Bontoa, Desa Bonto Bahari, Desa Ampekale, Desa Tunikamaseang, Desa Tupabbiring, Desa Minasa Upa,
Desa Salenrang, Desa Pajukukang, dan Desa Bontolempangan. Wilayah Kecamatan Bontoa ini diterapkan pada bab III pasal 4 ayat 2. Wilayah Kecamatan Maros Baru berkurang setelah Kelurahan Allepolea, Kelurahan Soreang, Kelurahan Maccini Baji, dan Kelurahan Mattiro Deceng masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Lau. Sekarang wilayah Kecamatan Maros Baru meliputi Kelurahan Pallantikang, Kelurahan Baju Bodoa, Kelurahan Baji Pamai, Desa Mattirotasi, Desa Majannang, Desa Borikamase, dan Desa Borimasunggu. Wilayah Kecamatan Maros Baru ini diterapkan pada bab IV pasal 6 ayat 2. Wilayah Kecamatan Mandai berkurang setelah Desa Moncongloe, Desa Moncongloe Lappara, Desa Moncongloe Bulu, Desa Bonto Bunga, dan Desa Bonto Marannu masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Moncongloe. Sekarang wilayah Kecamatan Mandai meliputi Kelurahan Bontoa, Kelurahan Hasanuddin, Desa Tenrigangkae, Desa Bonto Matene, Desa Baji Mangai, dan Desa Pattontongan. Wilayah Kecamatan Mandai ini diterapkan pada bab IV pasal 7 ayat 2.
Desa Salenrang, Desa Pajukukang, dan Desa Bontolempangan.
 
Sekarang ini terdapat 14 Kecamatan yang telah terbentuk di Kabupaten Maros, dimana beberapa diantaranya telah kembali diberi nama sesuai dengan tapak sejarahnya.