Traktat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 103:
 
== Ketidakabsahan ==
Perjanjian internasional juga dapat dianggap tidak absah akibat hal-hal tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 46–53 dan 64 Konvensi Wina 1969, walaupun pada praktiknya pasal-pasal ini sangat jarang dipakai oleh negara-negara untuk menyatakan batal suatu perjanjian.{{sfn|Aust|2007|p=312}} Pasal 46 Konvensi Wina 1969 berisi tentang pelanggaran hukum nasional mengenai wewenang untuk menyimpulkan perjanjian (''[[ultra vires]]''). Pelanggaran semacam ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menyatakan suatu perjanjian tidak absah kecuali jika pelanggaran tersebut nyata dan berkaitan dengan aturan hukum nasional yang penting dan mendasar. Contohnya adalah ketika suatu [[wilayah seberang laut]] membuat perjanjian dengan negara lain tanpa seizin pemerintah pusat.{{sfn|Aust|2007|p=312-313}} Sementara itu, Pasal 47 Konvensi Wina 1969 membahas utusan negara yang lalai dalam mematuhi batasan-batasan terhadap wewenangnya untuk mengikatkan negara pada perjanjian. Kelalaian ini juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menyatakan suatu perjanjian tidak absah kecuali jika batasan tersebut sudah diberitahukan kepada negara lain yang terlibat dalam perundingan sebelum sang utusan menyatakan iktikad untuk terikat. Namun, aturan ini hanya relevan untuk perjanjian yang tidak memerlukan pengesahan karena negara masih punya kesempatan untuk membatalkan tindakan utusan yang melanggar wewenang.{{sfn|Aust|2007|p=315}}
 
Suatu perjanjian juga bisa dianggap tidak absah apabila terdapat kekeliruan di dalamnya (Pasal 48), jika suatu negara menggunakan cara curang untuk membujuk negara perunding lainnya untuk menyimpulkan perjanjian (Pasal 49), serta apabila pernyataan suatu negara untuk terikat pada suatu perjanjian diperoleh dengan cara licik (Pasal 50) atau dengan paksaan (Pasal 51).{{sfn|Aust|2007|p=315-317}} Selain itu, menurut Pasal 52 Konvensi Wina 1969, suatu perjanjian juga dinyatakan batal apabila perjanjian tersebut dibuat dengan ancaman penggunaan kekuatan yang melanggar asas hukum internasional seperti yang tercantum dalam Pasal 2(4) Piagam PBB.{{sfn|Aust|2007|p=317}}