Traktat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 109:
Penyusun perjanjian internasional juga harus memastikan bahwa isi dokumennya tidak bertentangan dengan ''[[jus cogens]]'', yaitu norma wajib yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun (contohnya adalah pelarangan [[genosida]], [[perbudakan]], dan [[penyiksaan]]).{{sfn|Shaw|2017|pp=93-95}} Pasal 53 Konvensi Wina 1969 menyatakan bahwa perjanjian seperti itu dianggap batal pada saat penyimpulannya. Di samping itu, Pasal 64 Konvensi Wina 1969 mengatur bahwa perjanjian yang bertentangan dengan norma ''jus cogens'' yang langsung terbentuk akan langsung dianggap batal dan berakhir.{{sfn|Aust|2007|p=319}}
 
== Pendaftaran dan publikasi ==
== Publikasi ==
Pada dasarnya keberadaan perjanjian harus dipublikasikan kepada umum. Pasal 102(1) Piagam PBB menyatakan apabila suatu perjanjian yang dibuat oleh negara anggota mulai berlaku, perjanjian tersebut harus didaftarkan kepada Sekretariat PBB sesegera mungkin dan lalu diterbitkan. Pasal 80 Konvensi Wina 1969 juga mewajibkan hal yang sama. Aturan semacam ini dimaksudkan untuk menghindari perjanjian-perjanjian rahasia seperti pada [[periode antarperang|Periode Antarperang]].{{sfn|Aust|2007|p=339-340}} Setelah perjanjian didaftarkan kepada PBB, perjanjian ini akan diterbitkan di ''[[United Nations Treaty Series]]'' (UNTS). Pada akhir tahun 2006, UNTS memiliki 2.300 volume yang terdiri dari setidaknya 50.000 perjanjian yang telah didaftarkan.{{sfn|Aust|2007|p=347}} Negara-negara juga memiliki aturannya tersendiri terkait dengan penerbitan perjanjian, dan hal ini bergantung pada hukum yang berlaku di negara masing-masing. Banyak negara yang menerbitkan perjanjian mereka dalam bentuk jurnal atau ''treaty series'' resmi.{{sfn|Aust|2007|p=348-349}}
 
== Keterangan ==