Piagam Jakarta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 50:
Dalam Dekret Presiden 5 Juli 1959, Piagam Jakarta dinyatakan Menjiwai
UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi. DPR pada
saat itu menerima hal ini
===== Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 =====
|