Konten dihapus Konten ditambahkan
Raden Reigi (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Raden Reigi (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh LaninBot
Tag: Pengembalian
Baris 40:
|}
<!-- Anda dapat menghapus pesan selamat datang ini. -->
 
== ekonomi sumber penerimaan pusat ==
 
SUMBER PENERIMAAN PUSAT DAN DAERAH
 
 
KELOMPOK 2 : AZIZ EFENDI LUBIS
DINA ISTIANA
NOREHA
Rd REIGY NAWANORI
TRI OKTAVIANI
 
SMA NEGERI 4 KARIMUN
(2013/ 2014)
 
SUMBER SUMBER PENERIMAAN PUSAT DAN DAERAH
Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat Pendapatan negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan.
1. Penerimaan Pajak, Pajak merupakan pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk. Berikut disajikan contoh tabel penerimaan pajak.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penerimaan bukan pajak merupakan penerimaan yang terdiri atas sumber daya alam dan bagian pemerintah atas laba BUMN.
3. Hibah, Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat
1. PENERIMAAN PUSAT
Penerimaan negara berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
Jenis-jenis sumber pendapatan negara (pemerintah pusat) :
I. Penerimaan dalam negeri
1. Penerimaan perpajakan.
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri
dan pajak perdagangan internasional.
(a) Pajak dalam negeri. Terdiri atas :
- pajak penghasilan
- pajak pertambahan Nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
(PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai, serta pajak lainnya.
(b) Pajak perdagangan internasional. Terdiri atas :
- bea masuk
- pajak/ pungutan ekspor
2. Penerimaan Bukan Pajak
(a) Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA), terdiri atas: migas (minyak bumi dan gas alam, nonmigas (pertambangan umum, kehutanan, perikanan, dsb),
(b) laba Badan Usaha Milik Negera (BUMN)
(c) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya.
II. Hibah. Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, sumbangan swasta dan pemerintah luar negeri.
A. Pendapatan dana bagi hasil
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. (UU 33 Tahun 2004/PP Nomor 55 Tahun 2005)
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. (Penjelasan PP Nomor 55 Tahun 2005)
 
Sumber Dana Bagi Hasil
 
1. Pajak, terdiri dari:
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
• Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 (WPOPDN).
 
2. Sumber Daya Alam yang berasal dari:
• Kehutanan;
• Pertambangan Umum;
• Perikanan;
• Pertambangan Minyak Bumi;
• Pertambangan Gas Bumi; dan
• Pertambangan Panas Bumi.
B. Penerimaan lain- lain
Yang termasuk dalam penerimaan lain-lain antara lain adalah :
hasil penjualan milik daerah, penjualan barang-barang bekas, cicilan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, cicilan rumah yang dibangun oleh pemerintah daerah, penerimaan jasa giro (kas daerah), dan lain-lain.
Bagian bagi hasil pajak terdiri dari:
a. Penerimaan pajak bumi dan bangunan
b. Bagi hasil pajak lainnya.
 
2. PENERIMAAN DAERAH
 
Pendapatan daerah merupakan hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Termasuk dalam kelompok ini yaitu :
1) Pendapatan Asli Daerah;
2) Dana Perimbangan;
3) Pinjaman Daerah;
4) Lain-lain Penerimaan yang sah;
 
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sumber-sumber PAD ;
a. Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Jenis pajak daerah ada dua yaitu ;
- Pajak daerah yang dipungut oleh provinsi, meliputi: pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
- Pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten/Kota meliputi: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, dan pajak parkir.
b. Retribusi daerah. Retribusi daerah adalah pungutan pemerintah daerah kepada orang atau badan berdasarkan norma-norma yang ditetapkan retribusi berhubungan dengan jasa timbal (kontraprestasi) yang diberikan secara langsung atas permohonan dan untuk kepentingan orang atau badan yang memerlukan, baik prestasi yang berhubungan dengan kepentingan umum maupun yang diberikan oleh pemerintah.
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. Lain-lain PAD yang sah meliputi: hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan, ataupun bentuk lain akibat dari penjualan/ pengadaan barang/jasa oleh daerah.
 
Dana Perimbangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan terdiri atas:
a. dana bagi hasil, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
b. dana alokasi umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
c. dana alokasi khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
 
Pinjaman Daerah
adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;
 
Lain-lain pendapatan daerah
bertujuan memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan dari PAD, dana perimbangan, dan pinjaman daerah. Lain-lain pendapatan terdiri dari hibah dan dana darurat. Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang/jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Sedangkan dana darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan atau krisis solvabilitas.
 
II. Pembiayaan.
Meliputi : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah, Penerimaan Pinjaman Daerah, Dana
Cadangan Daerah, dan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan