Inspektorat Badan Standardisasi Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Harihun (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k Tak perlu artikel sendiri, saya rasa. Cukup BSN.
Tag: Pengalihan baru Suntingan visualeditor-wikitext
 
Baris 1:
#ALIH [[Badan Standardisasi Nasional]]
<big><sub>[http://bsn.go.id/main/berita/detail/8930/penguatan-pengawasan Inspektorat Badan Standardisasi Nasional] dibentuk sebagai unsur pengawasan intern [[Badan Standardisasi Nasional]]. Inspektorat Badan Standardisasi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Inspektorat Badan Standardisasi Nasional dibentuk sejak tahun 2006.</sub></big>
 
<big><sub>Berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional, Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional. Dalam melaksanakan tugas Inspektorat menyelenggarakan fungsi:</sub></big>
 
# <big><sub>penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;</sub></big>
# <big><sub>pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;</sub></big>
# <big><sub>pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala;</sub></big>
# <big><sub>penyusunan laporan hasil pengawasan; dan</sub></big>
# <big><sub>pelaksanaan administrasi inspektorat.</sub></big> <br />
 
<big><sub>Daftar Kepala Inspektorat Badan Standardisasi Nasional</sub></big>
 
# <big><sub>Kepala Inspektorat periode Tahun 2006 - 2008 dijabat oleh Ir. Juliantino, MM.</sub></big>
# <big><sub>Kepala Inspektorat periode Tahun 2008 - 2010 dijabat oleh Drs. Yoes Usman Suhendar, MM.</sub></big>
# <big><sub>Kepala Inspektorat periode Tahun 2010 - 2013 dijabat oleh Ir. Abdul Kadir Jailani.</sub></big>
# <big><sub>Kepala Inspektorat periode Tahun 2013 - 2017 dijabat oleh Ir. Nasrudin Irawan, M.Env.Stud.</sub></big>
# <big><sub>Kepala Inspektorat periode Tahun 2017 - 2018 dijabat oleh Heru Suseno, S.Pi, MT.</sub></big>
# <big><sub>Inspektur periode Bulan Desember 2018 - Agustus 2019 dijabat oleh Ir. Juliantino, MM.</sub></big>
 
 
<big><sub>Inspektorat Badan Standardisasi Nasional berperan serta dalam membantu Badan Standardisasi Nasional mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola.</sub></big>
 
'''<big><sub>Manajemen Risiko</sub></big>'''
 
<big><sub>Manajemen Risiko merupakan budaya, proses, dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima. Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, penanganan Risiko, serta pemantauan dan reviu. Proses Manajemen Risiko dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen dan segenap pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.</sub></big>
 
# <big><sub>Grand Desain Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BSN</sub></big>
# <big><sub>Perka BSN No. 5 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan BSN</sub></big>
# <big><sub>Keputusan Kepala BSN Nomor 115/KEP/BSN/5/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di BSN</sub></big>
 
'''<big><sub>Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM)</sub></big>'''
 
<big><sub>Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.</sub></big>
 
'''<big><sub>Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN)</sub></big>'''
 
<big><sub>Dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu dilakukan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kepala BSN melalui Keputusan Nomor 167A/KEP/BSN/6/2015 tanggal 15 Juni 2015 menetapkan kepada Pejabat setingkat Eselon III, IV, PNS dan CPNS di lingkungan BSN sebagai Wajib Lapor LHKASN. Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak termasuk Wajib Lapor LHKASN.</sub></big>
 
# <sub><big>Keputusan Kepala BSN Nomor 167a/KEP/BSN/6/2015 tentang Penyampaian LHKASN di BSN</big></sub>
 
<big><sub>'''Sistem Pelaporan Pelanggaran/ ''Whistleblowing System (WBS)'''''</sub></big>
 
<big><sub>Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah mekanisme penyampaian pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan Pegawai BSN dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan di BSN.</sub></big>
 
# <sub><big>Perka BSN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran/ WBS</big></sub>
 
'''<big><sub>Pengendalian Gratifikasi</sub></big>'''
 
<big><sub>Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount) y komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, peijalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.</sub></big>
 
# <sub><big>Perka BSN Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BSN</big></sub>
# <sub><big>Perka BSN Nomor 3 Tahun 2016 Perubahan Perka BSN Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi</big></sub>
# <sub><big>Perka BSN Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BSN</big></sub>
 
'''<big><sub>Penanganan Pengaduan Masyarakat</sub></big>'''
 
<big><sub>Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dumas adalah keluhan dan pengaduan yang disampaikan melalui SIPMAS oleh Pemangku Kepentingan atau masyarakat kepada BSN sebagai bentuk penerapan pelaksanaan pengawasan oleh masyarakat. </sub></big>
 
# <sub><big>Perka BSN No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Dumas</big></sub>
# <sub><big>Perka Ka. BSN No 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Dumas</big></sub>
 
'''<big><sub>Penanganan Benturan Kepentingan / ''Conflict of Interest''</sub></big>'''
 
<big><sub>Benturan Kepentingan adalah situasi yang memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan pribadi/golongan/pihak lain terhadap kualitas keputusan dan/atau tindakan Pegawai BSN sesuai kewenangannya.</sub></big>
 
# <sub><big>Perka BSN Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BSN</big></sub>
 
'''<big><sub>Buletin Pengawasan</sub></big>'''
 
<big><sub>Buletin Pengawasan merupakan media tulis elektronik yang disusun dengan tujuan memberikan informasi kepada ''stakeholder'' mengenai kegiatan Inspektorat BSN dan hal terkait pengawasan intern pemerintah.</sub></big> [http://bsn.go.id/main/berita/detail/8930/penguatan-pengawasan]