Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Residenjkt (bicara | kontrib)
k Penghilangan tanda baca koma yang lebih.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 35:
Pendirian Bank Indonesia didahului oleh proses nasionalisasi De Javasche Bank NV (DJB) yang dilakukan pada Desember 1951 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951 Tentang Nasionalisasi De Javasche Bank NV.<ref>[https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/bi/Documents/LKTBI-2018_01062019.pdf Laporan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018]</ref><ref name=":1">Laporan Tahunan Bank Indonesia 2018 (hal. 150, para. 1-3)</ref> Setelah DJB dinasionalisasi, Republik Indonesia mendirikan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang disahkan pada 19 Mei 1953, diumumkan 2 Juni 1953, dan mulai berlaku pada 1 Juli 1953.<ref name=":1" /> Tanggal berlakunya UU tersebut diperingati juga sebagai hari lahir Bank Indonesia. Selain itu, di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Bank Indonesia didirikan untuk bertindak sebagai bank sentral Indonesia.<ref name=":1" />
 
Dalam perjalanannya, peran bank Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan dinamika, ekonomi, sosial dan politik baik nasional maupun global. Sejalan dengan itu, UU yang menjadi dasar hukum eksistensi Bank Indonesia mengalami pergantian dan penyempurnaan. UU saat ini yang menjadi dasar hukum Bank Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (yang telah beberapa kali mengalami penyempurnaan, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 1999).
 
Tidak hanya pada tataran UU, perubahan mendasar juga terjadi pada tataran konstitusional. Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menyisipkan satu pasal baru, 23D, yang berbunyi, " Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang."