Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ] |
k ←Suntingan 116.206.35.2 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Residenjkt Tag: Pengembalian Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
{{infobox company
| name =
| logo = [[Berkas:Bankindonesialogo.svg|300px]]
| type = [[Bank Sentral]]
Baris 18:
* [[Dody Budi Waluyo]] (Deputi Gubernur)
</div>
| owner = Republik Indonesia, serta merupakan lembaga negara yang Independen sesuai UUD 1945 Pasal 23D dan UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/335/nprt/30/uu-no-23-tahun-1999-bank-indonesia|title=Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, "Bank Indonesia adalah lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini"|website=www.hukumonline.com/pusatdata|access-date=2019-06-15}}</ref>
}}
'''Bank Indonesia''' ('''BI''')
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga tugas ini adalah:
|