Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Residenjkt (bicara | kontrib) Memperbaiki kesalahan hyperlink "Agus Martowardojo". Sebelumnya diarahkan ke "Darmin Nasution." Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 20:
| owner = Republik Indonesia, serta merupakan lembaga negara yang Independen sesuai UUD 1945 Pasal 23D dan UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/335/nprt/30/uu-no-23-tahun-1999-bank-indonesia|title=Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, "Bank Indonesia adalah lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini"|website=www.hukumonline.com/pusatdata|access-date=2019-06-15}}</ref>
}}
'''Bank Indonesia''' ('''BI''')
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga tugas ini adalah:
|