Fikih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
 
== Sejarah Fikih ==
=== Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ===
Masa Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam. Sumber hukum Islam saat itu adalah wahyu dari Allah SWT serta perkataan dan perilaku Nabi SAW. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
 
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam [[surah Al-Mujadilah]]. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan .<ref>Dr. Muhammad Salam Madkur, Manahij Al Ijtihad Fi Al Islam, (Kuwait: Univ. Kuwait), hal. 43</ref>, walaupun pada akhirnya akan kembali pada wahyu Allah kepada Nabi Muhammad saw.
 
=== Masa [[Khulafaur Rasyidin]] ===