Amnesti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cuma penambahan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k ←Suntingan 115.178.236.18 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Albertus Aditya Tag: Pengembalian |
||
Baris 1:
'''Amnesti''' (dari [[bahasa Yunani]], ''amnestia'') adalah pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak [[pidana]] untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut. Amnesti diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhkan, yang sudah ataupun belum diadakan penyusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan [[eksekutif]], [[legislatif]] atau [[yudikatif]].
Di [[Indonesia]], amnesti merupakan salah satu hak [[presiden]] di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem [[pembagian kekuasaan]].
== Lihat pula ==
|