Kedokteran hewan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
k Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 75:
=== Masa setelah kemerdekaan ===
==== Tahun 1945-1949 ====
Setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|proklamasi kemerdekaan]] 17 Agustus [[1945]], Sekolah Dokter Hewan Bogor dibuka kembali dan kemudian dinaikkan statusnya menjadi lembaga pendidikan tinggi dengan nama Perguruan Tinggi Kedokteran Hewan (PTKH) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kemakmuran No. 1280a/Per. tanggal 20 September [[1946]] dengan lama pendidikan lima tahun. Kenaikan status itu dipersiapkan dan diusulkan oleh Panitia Pendirian Perguruan Tinggi Kedokteran Hewan yang diangkat oleh Menteri Kemakmuran. Sebagai pimpinan diangkat Dr. Mohede dengan sebutan Rektor Magnifikus dan PTKH dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden [[Mohammad Hatta]] bulan November 1946.
 
Pada tahun [[1947]], krisis diplomatik antara pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda mencapai puncaknya. Tentara Belanda menyerbu berbagai daerah sehingga aktivitas PTKH dihentikan dan beberapa orang mahasiswanya mengungsi ke Jawa Tengah. Ada pendapat bahwa sebenarnya PTKH tidak pernah secara resmi dinyatakan ditutup pada waktu itu. Bahkan atas persetujuan rektor PTKH dan Kementerian Kemakmuran, di [[Kabupaten Klaten|Klaten]] Jawa Tengah pada tahun 1947 dibuka ”kelas dalam pengasingan” untuk tingkat pertama dari Perguruan Tinggi Kedokteran Hewan Republik Indonesia (PTKH-RI). Ketika terjadi agresi militer kedua dan ibu kota RI [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Yogyakarta]] diserbu oleh pasukan Belanda pada tanggal 19 Desember [[1948]], PTKH-RI ditutup. Setelah Yogyakarta diserahkan kembali kepada Pemerintah RI maka pada 1 November [[1949]] PTKH dibuka kembali tetapi pindah dari Klaten ke Yogyakarta. Pada tanggal 19 Desember 1949 semua perguruan tinggi yang ada di Yogyakarta bergabung menjadi [[Universitas Gadjah Mada|Universitit Gajah Mada]], dan PTKH-RI menjelma menjadi Fakultit Kedokteran Hewan UGM.
Baris 99:
# [[Universitas Gadjah Mada]] ([[Yogyakarta]])
# [[Universitas Airlangga]] ([[Surabaya]])
# [[Universitas Wijaya Kusuma Surabaya|Universitas Wijaya Kusuma]] ([[Surabaya]])
# [[Universitas Brawijaya]] ([[Malang]])
# [[Universitas Udayana]] ([[Denpasar]])
Baris 107:
# [[Universitas Padjadjaran]] ([[Bandung]])
 
=== Profesi dokter hewan ===
{{utama|Dokter hewan}}
Dokter hewan (disebut juga medik veteriner) adalah dokter yang menangani hewan dan penyakit-penyakitnya. Selain bertanggung jawab terhadap kesehatan hewan (keswan), dokter hewan juga berperan dalam [[kesehatan masyarakat veteriner]] (kesmavet) dan meningkatkan [[kesejahteraan hewan]] (kesrawan). Sebagaimana profesi lainnya, sebelum dilantik menjadi dokter hewan, seseorang harus mengucapkan [[Sumpah Dokter Hewan|sumpah]] untuk berjanji akan mengabdikan diri pada profesi yang akan ditekuninya.
 
Berbeda dengan [[dokter]] dan [[dokter gigi]] yang sebagian besar bekerja sebagai praktisi, sebagian dokter hewan memilih untuk berkarya dalam bidang lain selain membuka praktik klinik. Dokter hewan praktisi biasanya lebih memfokuskan diri pada satu kelompok hewan tertentu, seperti hewan kecil atau hewan besar. Kelompok hewan kecil merujuk kepada hewan kesayangan yang dipelihara sebagai hewan hobi, seperti [[anjing]], [[kucing]], dan [[kelinci]]. Sedangkan kelompok hewan besar meliputi ternak seperti [[sapi]], [[kambing]], [[kuda]], dan [[babi]].