Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 52:
=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Utama ===
 
# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
 
=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya ===
 
# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Mmemiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
 
=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya ===
 
# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
 
Baris 79:
 
=== Tahapan Pengisian JPT ===
Terdiri dari
 
# perencanaan;
Baris 85:
# pelamaran;
# seleksi;
# pengumuman hasil seleksi;
# dan penetapan dan pengangkatan
 
Baris 93:
# Penentuan JPT yang akan diisi;pembentukan panitia seleksi;
# Penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT;
# Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
# dan penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.
 
Baris 100:
 
==== Unsur panitia seleksi ====
Panitia seleksi terdiri atas unsur:
 
* Pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
* Pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong;
* dan akademisi, pakar, atau profesional.
 
Baris 109:
 
* Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong;
* Memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
* dan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
 
Baris 116:
 
==== Tugas panitia seleksi ====
Panitia seleksi memiliki tugas:
 
# Menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian;
Baris 123:
# Menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
# Mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran;
# Melakukan seleksi administrasi dan kompetensi;
# dan menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.