Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Wisnuardhana (bicara | kontrib)
k →‎Pengisian jabatan: Seleksi JPT menurut Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017
Baris 45:
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan [[PNS]] dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.<ref name="UU Nomor 5"/>
 
<br />
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Persyaratan Jabatan Pimpinan Tinggi ==
{{Pamong Praja|expanded}}
JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama diisi dari kalangan PNS. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong.
 
=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Utama ===
 
# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
 
=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya ===
 
# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Mmemiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
 
=== Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Madya ===
 
# Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
# Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
# Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
# Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
# Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
 
<br />
 
== Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi ==
 
=== Tahapan Pengisian JPT ===
Terdiri dari
 
# perencanaan;
# pengumuman lowongan;
# pelamaran;
# seleksi;
# pengumuman hasil seleksi;
# dan penetapan dan pengangkatan
 
==== Tahapan perencanaan dalam pengisian JPT ====
Perencanaan pengisian JPT meliputi:
 
# Penentuan JPT yang akan diisi;pembentukan panitia seleksi;
# Penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT;
# Penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
# dan penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT.
 
==== Pembentukan panitia seleksi ====
Panitia seleksi untuk JPT Madya dan JPT Pratama dibentuk oleh PPK, kecuali JPT Madya tertentu dibentuk oleh Presiden. PPK dalam membentuk panitia seleksi berkoordinasi dengan KASN
 
==== Unsur panitia seleksi ====
Panitia seleksi terdiri atas unsur:
 
* Pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
* Pejabat pimpinan tinggi dari Instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas Jabatan yang lowong;
* dan akademisi, pakar, atau profesional.
 
==== Persyaratan panitia seleksi ====
 
* Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas, dan kompetensi Jabatan yang lowong;
* Memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
* dan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
 
==== Jumlah panitia seleksi ====
Panitia seleksi berjumlah gasal yaitu paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang
 
==== Tugas panitia seleksi ====
Panitia seleksi memiliki tugas:
 
# Menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pengisian;
# Menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi;
# Menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian;
# Menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
# Mengumumkan lowongan JPT dan persyaratan pelamaran;
# Melakukan seleksi administrasi dan kompetensi;
# dan menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada PPK.
 
== Referensi ==
{{reflist}}[https://aturanasn.id/jabatan-pimpinan-tinggi-menurut-pp-11-tahun-2017/ Jabatan Pimpinan Tinggi menurut PP 11 Tahun 2017]{{Pamong Praja|expanded}}
 
[[Kategori:Layanan sipil]]