Perjanjian Giyanti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan ikon VOC
AnsyahF (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 15347041 oleh 220.247.174.29 (bicara)
Tag: Pembatalan
Baris 3:
Kelompok [[Pangeran Mangkubumi]]
----
[[File:VOC.svg{{flagcountry|Belanda|22px]] [[VOC]]}}|long_name=Perjanjian di Giyanti/Gianti|languages=[[Bahasa Jawa]] dan [[Bahasa Belanda]]}}
 
'''Perjanjian Giyanti''' adalah sebuah perjanjian antara [[VOC]], pihak [[Kesultanan Mataram]] yang diwakili oleh [[Sunan Pakubuwana III]], dan kelompok [[Pangeran Mangkubumi]]. Kelompok [[Pangeran Sambernyawa]] tidak ikut dalam perjanjian ini. Demi keuntungan pribadi, Pangeran Mangkubumi memutar haluan dengan menyeberang dari kelompok pemberontak ke kelompok pemegang legitimasi kekuasaan untuk memerangi pemberontak, yaitu Pangeran Sambernyawa.
Baris 9:
Perjanjian yang ditandatangani pada tanggal [[13 Februari]] [[1755]] tersebut secara ''de facto'' dan ''de jure'' menandai berakhirnya Kesultanan Mataram yang sepenuhnya independen. Nama ''Giyanti'' diambil dari lokasi penandatanganan perjanjian tersebut, yaitu di Desa Giyanti (ejaan Belanda) yang sekarang terletak di Dukuh Kerten, [[Jantiharjo, Karanganyar, Karanganyar|Desa Jantiharjo]], sebelah tenggara [[Karanganyar, Karanganyar|Karanganyar]], [[Jawa Tengah]].
 
Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Mataram dibagi menjadi 2. Wilayah di sebelah timur [[Sungai Opak]] (yang melintasi daerah [[Prambanan]] sekarang) dikuasai oleh pewaris takhta Mataram, yaitu Sunan Pakubuwana III, dan tetap berkedudukan di [[Surakarta]]. WilayahAdapun wilayah di sebelah barat (daerah Mataram yang asli) diserahkan kepada [[Pangeran Mangkubumi]] yang sekaligus diangkat menjadi [[Sultan Hamengkubuwana I]] yang menetap di [[Yogyakarta]]. Di dalamnya juga terdapat klausul bahwa pihak VOC dapat menentukan siapa yang menguasai kedua wilayah itu jika diperlukan.
 
== Perundingan ==
Baris 23:
[[Soedarisman Poerwokoesoemo]] dalam bukunya, ''Kadipaten Pakualaman'', mengemukakan isinya sebagai berikut:
 
# '''Pasal 1''' Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai '''Sultan Hamengkubuwana Senapati ing Alaga Abdurrahman Sayyidin Panatagama Khalifatullah''' di atas separuhseparo dari Kesultanan Mataram yang diberikan kepada beliau dengan hak turun-temurun pada pewarisnya, dalam hal ini '''Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro'''.
# '''Pasal 2''' Akan senantiasa diusahakan adanya kerja sama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.
# '''Pasal 3''' Sebelum Pepatih Dalem (''Rijks-Bestuurder'') dan para bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada VOC di tangan gubernur. Pepatih Dalem adala||hadalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari [[residen]] atau [[gubernur]].
# '''Pasal 4''' Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.
# '''Pasal 5''' Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan.