Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sajendro (bicara | kontrib)
k Perubahan nomenklatur lembaga dan tugasnya
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 60:
Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
 
Pada perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres tersebut, Pusat Perbukuan bergabung dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sehingga nama lembaga berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019, susunan organisasi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan adalah sebagai berikut:{{col}}
Baris 85:
 
 
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.
{{col}}
# Balai Bahasa Jawa Timur
Baris 102:
# Balai Bahasa Sulawesi Utara
# Balai Bahasa Sulawesi Tengah
# Balai Bahasa Sulawesi Selatan
# Balai Bahasa Papua
# Kantor Bahasa Jambi
Baris 109:
# Kantor Bahasa Kepulauan Bangka Belitung
# Kantor Bahasa Lampung
# Kantor Bahasa Banten
# Kantor Bahasa Kalimantan Timur
# Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
# Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
# Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara
# Kantor Bahasa Gorontalo
# Kantor Bahasa Maluku
# Kantor Bahasa Maluku Utara
<ref>[http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/upt Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]</ref>
{{end-col}}