Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 14:
* [[Mirza Adityaswara]] (Deputi Gubernur Senior)
</div>
| owner = Republik Indonesia, serta merupakan lembaga negara yang Independen sesuai UUD 1945 Pasal 23D dan UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
}}
'''Bank Indonesia''' ('''BI''') adalah [[bank sentral]] [[Republik Indonesia]] sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/335/nprt/30/uu-no-23-tahun-1999-bank-indonesia|title=Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU BI)|last=|first=|date=|website=hukumonline.com/pusatdata|language=Indonesia|access-date=2019-05-21}}</ref>. Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama '''De Javasche Bank (DJB)''' yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda.<ref>{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah-bi/pra-bi/Pages/prasejarahbi_3.aspx|title=Bagian Tiga : DJB berdasarkan Oktroi 1 s.d. 8 - Bank Sentral Republik Indonesia|website=www.bi.go.id|access-date=2019-05-21}}</ref> Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]]. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan [[nilai]] [[mata uang]] terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).<ref>Penjelasan UU Bank Indonesia Pasal 7</ref>
Baris 30 ⟶ 22:
# menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]];
# mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]], serta
#
Ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan [[uang]] di [[Indonesia]]. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh [[Dewan Gubernur]] yang diketuai oleh seorang
== Sejarah ==
Pada tahun 1828
Pada tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.▼
▲Pada 1828, De Javasche Bank (DJB) didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
▲Pada 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamendemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan ''governance''. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
==
====
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai [[Bank Sentral]] yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia
Untuk lebih menjamin [[independensi]] tersebut, undang-undang
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
====
Status Bank Indonesia baik sebagai [[badan hukum]] [[publik]] maupun badan hukum [[perdata]] ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar [[pengadilan]].
Baris 80 ⟶ 60:
* Menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]].
* Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
* Menjaga stabilitas
== Pengaturan dan Pengawasan Bank ==
Baris 102 ⟶ 82:
== Sistem Pembayaran ==
Menjaga stabilitas [[nilai tukar]] rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh [[infrastruktur]] yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem [[kliring]]
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di [[Indonesia]]. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem [[kliring]] atau [[transfer dana]], baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem ''settlement''. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Baris 114 ⟶ 94:
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran [[emisi]] baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, [[nilai intrinsik]] serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi [[pecahan uang]] yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan [[setoran]] dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan [[uang]] terhadap suatu pecahan dengan tahun [[emisi]] tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas [[uang]] Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
|