Bank Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 14:
* [[Mirza Adityaswara]] (Deputi Gubernur Senior)
</div>
| owner = Republik Indonesia, serta merupakan lembaga negara yang Independen sesuai UUD 1945 Pasal 23D dan UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
* [[Erwin Rijanto]] (Deputi Gubernur)
</div>
* [[Sugeng]] (Deputi Gubernur)
</div>
* [[Rosmaya Hadi]] (Deputi Gubernur)
</div>
* [[Dody Budi Waluyo]] (Deputi Gubernur)
</div>
| owner = Republik Indonesia, serta merupakan lembaga negara yang Independen sesuai UUD 1945 Pasal 23D dan UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/335/nprt/30/uu-no-23-tahun-1999-bank-indonesia|title=Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, "Bank Indonesia adalah lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini"|website=www.hukumonline.com/pusatdata|access-date=2019-06-15}}</ref>
}}
'''Bank Indonesia''' ('''BI''') adalah [[bank sentral]] [[Republik Indonesia]] sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/335/nprt/30/uu-no-23-tahun-1999-bank-indonesia|title=Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (UU BI)|last=|first=|date=|website=hukumonline.com/pusatdata|language=Indonesia|access-date=2019-05-21}}</ref>. Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama '''De Javasche Bank (DJB)''' yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda.<ref>{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah-bi/pra-bi/Pages/prasejarahbi_3.aspx|title=Bagian Tiga : DJB berdasarkan Oktroi 1 s.d. 8 - Bank Sentral Republik Indonesia|website=www.bi.go.id|access-date=2019-05-21}}</ref> Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]]. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan [[nilai]] [[mata uang]] terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).<ref>Penjelasan UU Bank Indonesia Pasal 7</ref>
Baris 30 ⟶ 22:
# menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]];
# mengatur dan menjaga kelancaran [[sistem pembayaran]], serta
# menjagamengatur stabilitasdan sistemmengawasi keuanganperbankan secaradi makroprudensial[[Indonesia]]. <ref>{{Cite web|url=https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-21-tahun-2011-tentang-otoritas-jasa-keuangan.aspx|title=Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)|last=|first=|date=|website=www.ojk.go.id|access-date=2019-05-21}}</ref><ref name=":0">Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan secara umum dialihkan kepada OJK, kecuali pengaturan dan pengawasan makroprudensial yang masih menjadi tugas dan wewenang Bank Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 7 UU OJK.</ref>
 
Ketiga tugas tersebut dijalankan secara terintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai [[rupiah]] dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah sebagian besar tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada [[Otoritas Jasa Keuangan]], tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek [http://www.bi.go.id/id/publikasi/artikel-kertas-kerja/kertas-kerja/Documents/FGD_17%20Januari%202014_Makroprudensial.pdf makroprudensial] sistem perbankan<ref name=":0" />.
 
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan [[uang]] di [[Indonesia]]. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh [[Dewan Gubernur]] yang diketuai oleh seorang [[Daftar Gubernur Bank Indonesia|Gubernur Bank Indonesia]]. Sejak 24 Mei 2018, [[Perry Warjiyo]] menjabat sebagai [[Daftar Gubernur BI|Gubernur BI]] menggantikan [[Darmin Nasution|Agus Martowardojo]].
 
<br />
 
== Dasar Hukum Pendirian Bank Indonesia ==
Pendirian Bank Indonesia didahului oleh proses nasionalisasi De Javasche Bank NV (DJB) yang dilakukan pada Desember 1951 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1951 Tentang Nasionalisasi De Javasche Bank NV.<ref>[https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/bi/Documents/LKTBI-2018_01062019.pdf Laporan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2018]</ref><ref name=":1">Laporan Tahunan Bank Indonesia 2018 (hal. 150, para. 1-3)</ref> Setelah DJB dinasionalisasi, Republik Indonesia mendirikan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang disahkan pada 19 Mei 1953, diumumkan 2 Juni 1953, dan mulai berlaku pada 1 Juli 1953.<ref name=":1" /> Tanggal berlakunya UU tersebut diperingati juga sebagai hari lahir Bank Indonesia. Selain itu, di dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Bank Indonesia didirikan untuk bertindak sebagai bank sentral Indonesia.<ref name=":1" />
 
Dalam perjalanannya, peran bank Indonesia mengalami perubahan sesuai dengan dinamika ekonomi, sosial dan politik baik nasional maupun global. Sejalan dengan itu, UU yang menjadi dasar hukum eksistensi Bank Indonesia mengalami pergantian dan penyempurnaan. UU saat ini yang berlaku sebagai dasar hukum Bank Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (yang telah beberapa kali mengalami penyempurnaan, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009).
 
Tidak hanya pada tataran UU, perubahan mendasar juga terjadi pada tataran konstitusional. Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), menyisipkan satu pasal baru 23D yang berbunyi, " Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang."
 
== Sejarah ==
Pada tahun 1828, De Javasche Bank (DJB) didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
 
Pada tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
=== Periode De Javasche Bank ===
Pada 1828, De Javasche Bank (DJB) didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
<br />
 
=== Periode Bank Indonesia ===
Pada 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
 
Pada tahun 1968, diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
 
PadaTahun 1999, Bank Indonesia memasukimerupakan babakBabak baru dalam sejarahnya.sejarah SesuaiBank Indonesia, sesuai dengan UU No. 23/1999, Bankyang Indonesiamenetapkan ditetapkantujuan memilikitunggal tujuanBank tunggalIndonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
 
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamendemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan ''governance''. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amendemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
 
== KelembagaanStatus dan Kedudukan Bank Indonesia ==
==== Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara yang Independen ====
 
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai [[Bank Sentral]] yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, diundangkandinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan baru bagi Bank Indonesia sebagai suatu ''lembaga negara yang independen'' dan bebas dari campur tangan [[pemerintah]] ataupun pihak lainnya.
Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia., Selain itu,dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Untuk lebih menjamin [[independensi]] tersebut, undang-undang tersebutini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur [[tata negara|ketatanegaraan]] Republik Indonesia. sehinggaSebagai tidakLembaga lagi setingkat dengan kementerian/lembaganegara yang beradaindependen di bawah Presiden (Pemerintah). Oleh karena itu, pasca-UU No. 23/1999, Gubernurkedudukan Bank Indonesia tidak lagisejajar menjadidengan "pejabatLembaga setingkatTinggi menteri"Negara. Tidak hanyaDisamping itu, padakedudukan UUBank No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan,<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4d26ce1fc1a78/node/21/uu-no-9-tahun-2010-keprotokolan|title=Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan|last=|first=|date=|website=hukumonline.com/pusatdata|language=Indonesia|access-date=2019-06-29}}</ref> Gubernurjuga Banktidak Indonesia ditempatkan setarasama dengan para Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat[[Departemen]], Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan para Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum pada tata tempat dalam acara kenegaraan dan acara resmi.<ref>Pasal 9 UU 9/2010 Tentang Keprotokolan</ref> Status dankarena kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapatberada melaksanakandi peranluar dan fungsinya sebagai otoritas moneter dan otoritas sistem pembayaran, serta otoritas makroprudensial secara lebih efektif dan efisienPemerintah.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
 
==== Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum Publik ====
 
Status Bank Indonesia baik sebagai [[badan hukum]] [[publik]] maupun badan hukum [[perdata]] ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar [[pengadilan]].
Baris 80 ⟶ 60:
* Menetapkan dan melaksanakan kebijakan [[moneter]].
* Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
* Menjaga stabilitas sistem keuangan secara makroprudensial.keungana
 
== Pengaturan dan Pengawasan Bank ==
Baris 102 ⟶ 82:
 
== Sistem Pembayaran ==
Menjaga stabilitas [[nilai tukar]] rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh [[infrastruktur]] yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan handalhadal SPN, maka akan semakin lancar pula [[transmisi]] kebijakan moneter yang bersifat ''time critical''. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
 
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memberikanmemeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (''oversight'') atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (''systemically important''), [[bank sentral]] memandang perlu menyelenggarakan sistem ''settlement'' antar bank melalui infrastruktur BI-''Real Time Gross Settlement'' (BI-RTGS).
 
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem [[kliring]] antar bankantarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan [[tunai|alat pembayaran tunai]] seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
 
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di [[Indonesia]]. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem [[kliring]] atau [[transfer dana]], baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem ''settlement''. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian risiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Baris 114 ⟶ 94:
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran [[emisi]] baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, [[nilai intrinsik]] serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi [[pecahan uang]] yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
 
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. KegiatanKegitan [[distribusi]] dilakukan melalui sarana [[angkutan]] [[darat]], [[laut]] dan [[udara]]. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
 
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan [[setoran]] dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
 
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan [[uang]] terhadap suatu pecahan dengan tahun [[emisi]] tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisirmeminimalisasi peredaran [[uang palsu]] serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
 
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas [[uang]] Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).