Tempat pelelangan ikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 27:
# Mempunyai bangunan tempat transaksi penjualan ikan,
# Ada yang mengkoordinasi prosedur lelang/penjualan,
# Mendapat izin dari instansi yang berwenang (Dinas Perikanan /Pemerintah Daerah).<ref name="Kamus Bisnis dan Bank">{{cite web
| title = TEMPAT PELELANGAN IKAN
| work =