LPPOM MUI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zaini Suherly (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Zaini Suherly (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
Alasan lembaga ini didirikan adalah bahwa ajaran agama Islam mengatur sedemikian rupa tentang makanan dan minuman. Ada yang masuk katagori [[halal]], [[haram]], dan [[syubhat]]. Bahan yang diharamkan dalam ajaran Islam adalah bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah ([[Al Qur'an]] Surat [[Al Baqarah]] ayat 179) sedangkan Minuman yang dikatagorikan haram adalah semua bentuk ''khamr'' (minuman yang memabukkan) (Al Qur'an Surat Al Baqarah 219). Para ulama mendefiniskan ''khamr'' sebagai ''segala sesuatu, baik minuman atau wujid lain yang dapat menghilangkan akal dan digunakan untuk bersenang senang'' sehingga dari definisi ini penyalahgunaan obat obatan termasuk obat bius termasuk dalam katagori ''khamr''. Masalah ini adalah masalah yang penting bagi ummat Islam dan menyangkut masalah keyakinan dan hukum syari'at. Terlebih lebih pada masa kini banyak industri pangan, kosmetika dan obat obatan yang berkembang sesusai dengan tekhnologi sehingga perlu diteliti apakah dibuat atau mengandung unsur unsur haram atau tidak serta mebahayakan atau tidak bagi konsumen.
 
'''Sertifikasi Halal'''
 
Sebagai lembaga otonom bentukan MUI, LP.POM.MUI tidak serta merta bernalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan-keputusan yang berpihak pada masyarakat. ''Sertifikat Halal'' merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan menjadi syarat pencantuman label halal nanti dalam setiap produk pangan, obat-obatan dan kosmetika
 
Syarat kehalalan produk tersebut meliputi :
 
# Tidak mengandung babi dan bahan bahan yang berasal dari babi
# Tidak mengandung bahan bahan yang diharamkan seperti; bahan yang berasal dari organ manusia, darahh dan kotoran-kotoran.
# Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syariat Islam
# Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi juka pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.
 
Setiap produsen yang mengajujukan sertifikasi Halal bagi produknya harus melampirkan spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bahan aliran proses. Surat keterangan itu bisa dari MUI Daerah (produkk lokal) atau Lembaga islam yang diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
 
Setelah itu, Tim Auditor LP POM MUI melakukan pemeriksaan dan audit ke lokasi produsen yang bersangkutan serta penelitian dalam laboratorium yang hasilnya dievaluasi oelh rapat tenaga ahli LP POM MUI yang terdiri dari ahli gizi, biokimia, pangan, teknologi pangan, teknik prosesing dan bidang lain yang berkait. Bila telah memenuhi persyaratan maka laporannya akan diajukan kepada sidang komisi fatwa MUI untuk diputuskan kehalalannya
 
Namun tidak semua laporan yan gdiberikan LP POM MUi langsung disepakati oleh Komisi Fatwa MUI. Terkadang, terjadi penolakan karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Dalam kerjanya bisa dikatakan LP POM MUI adalah jaksa yang membawa kasus ke pengadilan dan MUI adalah hakim yang memutuskan keputusan hukumnya.
 
Sertifikat halal berlaku selama dua tahun . Sedangkan untuk daging yang diekspor sertifikat diberikan pada setiap pengapalan, Dalam rentang waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalan dari produknya. Proses penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem jaminan Halal (''Halal Assurance System'') di dalam perusahaan. Pastinya Auditor Halal tersebut harus beragama Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. hasil auditnya dilaporkan kepada LP POM MUI secara periodik (enam bulan sekali) dan bila diperlukan LP POM MUI melakukan inspeksi mendadak dengan membawa surat tugas.
 
'''Kiprah LP.POM. MUI'''
 
Selain mengadakan sertifikasi halal di tingkat nasional, juga mengadakan kerjasama dengan lembaga sertifikasi halal di berbagai belahan dunia dengan melalui lembaga Dewan Halal Dunia (''World Halal Council-WHC'') yang dirintis sejak tanggal [[6 Desember]] [[1999]]]. Tema besar yang diangkat dewan ini adalah masalah standarisasi halal termasuk prosedur maupun sertifikasinya, mengingat organisasi yang mengeluarkann sertifikat di berbagai negara memiliki prosedur dan standar yang berbeda-beda. Sebagai langkah awal WHCmenerapkan sertifikasi dan standarisasi halal yang digunakan di [[Indonesia]]. Bahkan WHC berniat mengajukan standar halal halal kepada lembaga internasional [[WTO]] (''World Trade Organization'').
 
== Pranala Luar ==
 
Situs terkait
* [http://www.indohalal.com/kami.html Indo Halal.Com, Situs Informasi, Sosialisasi, dan Edukasi Produk Halal yang sudah diestifikasi MUI]
 
 
[[category:Islam]]
[[kategori:ulama]]
 
[[kategori:islam