Anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Azzahra28 (bicara | kontrib)
Perangkat (bicara | kontrib)
Masalah pada anak dan remaja
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 8:
 
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah .<ref>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002</ref>
 
 
Dengan definisi anak menurut UU tersebut implikasinya adalah pada penerapan sangsi, hukuman atau penanganan yang tepat bila terjadi kasus anak yang dianggap melakukan kejahatan. Terutama pada anak yang berusia sekitar 17 tahun atau yang biasa disebut remaja. Karena memang [https://www.muchfauzi.com masalah pada anak dan remaja] ini membutuhkan penanganan dari banyak sudut pandang dan berbagai disiplin ilmu. Tindakan yang salah terhadap anak yang dianggap melanggar hukum akan memberikan efek yang luar biasa buruk pada si anak.
 
Walaupun begitu istilah ini juga sering merujuk pada [[perkembangan]] [[mental]] seseorang, walaupun [[usia]]nya secara [[biologis]] dan [[kronologis]] seseorang sudah termasuk dewasa namun apabila perkembangan mentalnya ataukah urutan [[umur]]nya maka seseorang dapat saja diasosiasikan dengan istilah "anak".