Barangin, Sawahlunto: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 16:
Pembentukan Kecamatan Barangin dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah RI No.44 tahun 1990 tanggal 1 September 1990 tentang perubahan batas wilayah kodya Dati II Sawahlunto/Sijunjung, kabupaten Dati II Solok. <ref name=":0" /> PP ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Rudini pada tanggal 16 Oktober 1990. <ref name=":0" /> Berdasarkan PP ini, kecamatan Sawahlunto Utara diganti namanya menjadi kecamatan Barangin yang terdiri dari 8 kelurahan dan 7 desa. <ref name=":0" />
[[Berkas:Masjid Babussalam.jpg|al=Masjid Babussalam|jmpl|Masjid Babussalam adalah salah satu masjid yang terletak di Kelurahan Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Lokasinya berada di sebelah Balai Kota Sawahlunto.]]
== Administrasi Pemerintahan ==
|