Kota Palangka Raya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.91.112.131 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara Tag: Pengembalian |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 51:
=== Sejarah Pemerintah Kota Palangka Raya ===
Sejarah pembentukan pemerintahan Kota Palangka Raya merupakan bagian integral dari pembentukan provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, lembaran Negara Nomor 53 berikut penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1284) berlaku mulai tanggal 23 Mei 1957 yang selanjutnya disebut Undang-undang Pembentukan Daerah Swatantra provinsi Kalimantan Tengah.
Baris 63 ⟶ 62:
Perubahan, peningkatan dan pembentukan yang dilaksanakan untuk kelengkapan
Kotapraja Administratif Palangka Raya dengan membentuk 3 (tiga) kecamatan, yaitu:
* [[Kecamatan Palangka]] di Pahandut.
* [[Kecamatan Bukit Batu]] di Tangkiling.
* [[Kecamatan Petuk Katimpun]] di Marang Ngandurung Langit.
Kemudian pada awal tahun 1964, Kecamatan Palangka di Pahandut dipecah menjadi 2 (dua) kecamatan, yaitu:
* [[Kecamatan Pahandut]] di Pahandut.
* Kecamatan Palangka di Palangka Raya
|