Surat Izin Gangguan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Taylorbot (bicara | kontrib)
ejaan salah ''di'' : bentuk pasif verba, bukan preposisi | t=400 su=8 in=8 at=8 -- only 78 edits left of totally 87 possible edits | edr / ovr / aft = 000-0000 / 000-0011 / 000-0000 | cuzero & "di keluarkan"--(c10=00070-0000,1x)-->"dikeluarkan" & "di pindahkan"--(c10=00070-0000,0x)-->"dipindahkan" | only whitespace
Baris 10:
 
== Deskripsi ==
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkandikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
 
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti: