Kredit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan definisi kredit berdasarkan Undang Undang Perbankan No 7, 1992
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 4:
 
 
Untuk sektor perbankan di Indonesia, kredit didefinisikan dalam Undang-undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa kredit adalah: ''Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.''
<br />{{disambig}}
<!--