Uni Timor Aswain: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 2:
 
== Landasan Sejarah dan Budaya ==
UNTAS sesungguhnya lahir dari nuansa budaya leluhur tanah yang dilambangkan dalam figur persatuan raja 'MAROMAK OAN'berpusat di Webiku Wehali yang jauh sebelum kedatangan bangsa barat memerintah seluruh pulau timor dan kepulauan sekelilingnya melalui tiga liurai : Wehali (Selatan/Timur), Sonbai (barat), Likusain (utara/timur) .
 
Kerajaan pemersatu Webiku Wehali ini yang memelihara ikatan istimewa dengan kerajaan Majapahit, diruntuhkan pasukan Portugal atas prakarsa Ordo Dominikan pada tahun 1661.
Baris 14:
* Menghadiri setiap upaya rekonsiliasi dan perdamaian demi ikut serta menunjang adanya suatu jalan penyelesaian damai
* Menyampaikan program kongrit peletakan dan pelucutan senjata yang dapat dijadikan pegangan penyelesaian damai lebih lanjut bagi semua pihak yang bertikai
* Menindaklanjuti setiap kesepakatan bersama dalam wadah Komisi Perdamaian dan Stabilitas yang dibentuk berdasarkan kesepakatan Triparti, berwujud antara lain : Kantonisasi, Peletakan, Pelucutan, Pengumpulan, dan penyerahan senjata kepada KPS-POLRI-UNAMET, baik sebelum maupun sesudah jajak pendapat
* Ikut menunjang pelaksanaan jajak pendapat yang tertib dan damai
* Dalam rangka menindaklanjuti kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia, memerintahkan pembubaran Pasukan Pejuang Timor Timur (PPTT) dan menyerahkan senjatanya kepada POLRI di tempat penampungan di NTT
Baris 22:
UNTAS memandang bahwa suatu penentuan nasib sendiri yang akan membawah pembasan sejati ialah yang mampu mengembalikan kemirnian jati diri Webiku Wehali, dalam sinkretisme filosofis timoris, sebagaimana adanya sebelum kedatangan bangsa penjajah. Dengan demikian bagi insan Timoris sejati tidak akan ada pembebasan bila tidak dihilangkan konteks kolonialis yang masih melingkupi alam pikiran penyelesaian PBB dan Triparti. Dalam tanggung jawab sejarah dan moral, pembebasan sejati hanya akan tumbuh dalam keaslian identitas budaya lainnya.
 
UNTAS juga memandang bahwa PBB dan Badan-badan Internasional lainnya sudah teracuni jiwa pemulung dan nafsu kejaharan sempurna telah menguasai nuraninya sehingga siapapun yang tak berdaya pasti akan menjadi korbannya. Kenyataan memang demikian : PBB dan badan-badan Internasional yang seharusnya merasa terhormat mengupayakan penyelesaian bagi masalah Timor Timur secara adil dan jujur, ternyata lebih berinisiatif bertindak semena-mena termasuk merekayasa kepentingan bangsa yang kuat dan menguntungkan, terhadap ketidakberdayaan rakyat yang diurusnya.
 
Penentuan nasib sendiri akhirnya menjadi sebuah sandiwara perekayasaan kepentingan-kepentingan global dari yang kuat, yang pada dasrnya tetap bersifat koloniali-imperialis, dengan mengabaikan kepentingan rakyat yang sesungguhnya. Suatu contoh kongrit ialah bahwa sanjungan terhadap figur Xanana sesungguhnya mempunyai maksud terselubung untuk menggarap legitimasi seorang pimpinan yang didudukan demi kepentingan agar Timor Timur dijadikan pangkalan.Sanjungan tersebut akan nantinya berfungsi sebagai unsur penekanan maut terhadapnya untuk tidak menolak kepentingan itu.
 
UNTAS dapat mensinyalir bahwa peranan semacam itu akan lebih banyak memicu konflik daripada menyelesaikan masalah, namun tampak jiwa pemulung memang menghendaki demikian sebab dengan menimbulkan masalah baru berarti menjamin adanya proyek baru. Dalam kasus Timor Timur konflik yang rumit dan berkepanjangan sudah tertanam dengan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan jajak pendapat. Tampak sekali dalam kasus ini adanya kepentingan yang bersifat kolonialis-impreali antara lain :
* Keinginan agan Timor Timur dapat dijadikan pangkalan strategis di kawasan Asia-Pasifik
* Keinginan agar Timor Timur dapat dimanfaatkan sebagai bamper pertahanan negara tertentu
Baris 33:
 
== Pernyataan Sikap Dasar ==
Berdasar pada kenyataan inilah UNTAS secara tegas menyatakan sikapnya bahwa :
* Rakyat Timor Timur belum menentukan nasib sendiri yang berdasarkans kesepakatan 5 Mei 1999, harus disambung kembali dari tanggal 17 Juli 1976, sehingga setiap tindakan sepihak dari manapun datangnya bertentangan denghangan semangat Triparti dan Hukum Ingternasional.
* Jajak Pendapat di Timor Timur tidak dapat mencerminkan kehendak rakyat yang sebenarnya, karena telah dilaksanakan oleh [[UNAMET]] secara amat curang, tidak adil, tidak transparan dan tidak demokrasi sehingga peristiwa yang sangat memalukan PBB ini tidak dapat dipegang sebagai ukuran penyelesaian masalah Timor Timur, bahkan bagi UNTAS barang yang memalukan ini dinyatakan tidak pernah terjadi di Timor Timur