Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
perbaikan struktur konten, gaya bahasa |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 81:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) <small>(Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009)</small>.
Selain pidana, penjara kurungan
Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
|