Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.4.79.39 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Bagas Chrisara Tag: Pengembalian |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 102:
=== KPK di bawah Busyro Muqoddas (2010-2011) ===
'''M. Busyro Muqoddas, S.H, M.Hum''' dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden RI pada [[20 Desember]] 2010 sebagai ketua KPK menggantikan [[Antasari Azhar]]. Sebelumnya, Busyro merupakan ketua merangkap anggota [[Komisi Yudisial RI]] periode 2005-2010. Pada saat sebagai ketua sangat sering mengkritik DPR
=== KPK di bawah Abraham Samad (2011-2015) ===
Baris 148:
* [[28 September]] KPK menetapkan RSP (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2007<ref>http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2265</ref>
* [[8 September]] KPK menahanan tersangka B (pemimpin Tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) dan MM (anggota tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) atas dugaan penerimaan sesuatu atau hadiah berupa uang dari JSMR Wali Kota Tomohon periode 2005 s.d. 2010 terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2007 <ref>http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2224</ref>
* [[25 Agustus]] KPK menangkap Kabag Program Evaluasi di [[Ditjen]] [[Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi]] (P2KT) [[Dadong Irba Relawan]]
* [[13 Agustus]] KPK menahan mantan bendahara umum [[Partai Demokrat]] [[Muhammad Nazaruddin]] sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet [[SEA Games]] setelah ditangkap di [[Cartagena]], Colombia pada tanggal 6 Agustus 2011 dan tiba di Jakarta, pada 13 Agustus 2011. Dalam upaya untuk menangkap Muhammad Nazaruddin yang buron, KPK melayangkan permohonan penerbitan [[Red Notice]] pada tanggal 5 Juli 2011 kepada [[Kepolisian RI]] yang diteruskan kepada [[Interpol]]. Sebelumnya KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap Muhammad Nazaruddin kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 Mei 2011.<ref>http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2194</ref>
* [[1 Juni]] KPK menangkap tangan seorang hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari di daerah Cinunu, [[Bandung]], Jawa Barat karena menerima uang dari seseorang berinisial OJ yang diduga merupakan karyawan PT OI.<ref>http://news.okezone.com/read/2011/07/01/339/474578/kpk-tangkap-tangan-hakim-perempuan-di-bandung</ref>
Baris 222:
<!--
{|name="userboxes" style="float:right;"
! width=270|KPK dapat di hubungi melalui
|----
|
|